VIRAL Gadis Bercerita Mendapatkan Tawaran untuk Beli Penyu, Ini Aturan Perlindungan Penyu
Penjelasan aturan perlindungan dan pelestarian penyu yang ada di Indonesia.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Sebelumnya viral di media sosial cerita seorang gadis yang mendapatkan tawaran dari seseorang untuk membeli Penyu.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @princessferensya.
Sang pengunggah bernama Princess Ferensya, menceritakan, ia sempat ditawari seseorang untuk membeli penyu pada Jumat (18/12/2020).
Wanita yang berdomisili di Palu, Sulawesi Tengah ini mengungkapkan penyu tersebut dijual dengan sejumlah nominal tertentu.
Baca juga: VIRAL Video Gadis Beli Penyu untuk Kembali Dilepas ke Laut, Pernah Alami Hal Serupa 10 Tahun Lalu
Baca juga: VIRAL Berkah Banjir, Pria Asal Bekasi Temukan Ikan Cupang Bernilai Ratusan Ribu di Dalam Rumah
"Ada orang datang ke toko kita jualan penyu, katanya baru ditangkep dan besar," terangnya, saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Sabtu (20/2/2021).
Ia pun mengaku terkejut. Karena yang ia tahu, sudah jarang sekali orang menjual penyu.
Diketahui, Princess dan keluarga pernah mendapatkan tawaran serupa untuk membeli seekor penyu.
Namun, kejadian tersebut sudah terjadi 10 tahun yang lalu.
Ia pun menyayangkan kejadian tersebut terulang kembali.
"Nggak nyangka ya ternyata masih ada orang yang nggak tahu kalau penyu itu hewan yang harus dilindungi," ungkapnya.
Dilansir oleh kkp.go.id, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Hal ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya itu dilarang.
Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
Kementerian dalam negeri (Mendagri) juga telah memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan langkah-langkah perlindungan penyu dengan mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 523.3/5228/SJ/2011 tanggal 29 Desember 2011.
Isi dari surat edaran tersebut, mengenai pengelolaan penyu dan habitatnya, yang menginstruksikan kepada para gubernur untuk selanjutnya mengkoordinasikan kepada para bupati dan walikota serta intansi terkait di wilayahnya.
Hal tersebut bertujuan untuk melindungi penyu melalui tindakan pencegahan, pengawasan, penegakkan hukum dan penindakan serta mensosialisasikan peraturan perundangan terkait, sekaligus pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya juga telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015.
Berisi tentang pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya.
Sedangkan dalam dunia internasional, semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna).
Dikutip dari kkp.go.id, Rabu (24/2/2021), Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, ikut berperan aktif dalam pengelolaan penyu di wilayah perairan Sulawesi.
Upaya-upaya perlindungan tersebut dilakukan dengan melibatkan Pemda dan masyarakat.
Baca juga: Disebut Mirip Nissa Sabyan, Wanita Asal Jambi Ini Viral, Melati: Enggak Mirip, Udah dari Sananya
Baca juga: Sempat Viral Karena Antrean Mengular, Vaksinasi Lansia RSUD Kembangan Dipantau Komisi IX DPR
Adapun kegiatan perlindungan yang telah diupayakan di wilayah Sulawesi melalui:
- Perlindungan habitat peneluran
- Sosialisasi perlindungan penyu
- Monitoring pendataan peneluran
- Pendampingan dan pembinaan kelompok masyarakat penggerak konservasi penyu melalui pemberian bantuan sarana konservasi penyu.
Salah satu upaya perlindungan penyu yang dilakukan adalah dengan pelibatan atau peran serta kelompok-kelompok masyarakat di wilayah Sulawesi.
Umumnya, kelompok-kelompok masyarakat melakukan beberapa upaya, seperti:
- Pengamanan
- Pengawasan pantai-pantai peneluran
- Pembinaan habitat misalnya pembersihan pantai dari sampah dan polusi, kegiatan penetasan penyu semi alami hingga pembuatan kawasan konservasi penyu.
Upaya perlindungan lain yang telah dilakukan oleh BPSPL Makassar adalah sosialisasi perlindungan jenis biota yang terancam punah melalui aksi bersama dengan turun ke lapangan langsung.
Langkah tersebut dilakukan dengan cara datang di pasar-pasar, desa nelayan dan dinas kelautan dan perikanan di seluruh wilayah Sulawesi.
Sosialisai tersebut juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan pemanfaatan penyu termasuk bahaya mengkonsumsi penyu.
Adapun klasifikasi penyu yang terdapat di Indonesia, yaitu:
1. Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea)
2. Penyu Hijau (Chelonia mydas)
3. Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata)
4. Penyu Tempayan (Caretta caretta)
Badan Konservasi Alam Internasional, International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), memasukan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah.
Sedangkan untuk jenis penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi)