Buron 3 Tahun, Dua Pemuda yang Curi Kabel Tembaga di Gudang Bulog Bengkulu Akhirnya Diringkus
Buron 3 tahun, dua pemuda yang curi kabel tembaga berhasil diringkus Polsek V Koto, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Dua pemuda inisial YA ( 26) dan MH ( 26 ) warga kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko berhasil ditangkap Polsek V Koto, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu.
Mereka ditangkao setelah sempat buron selama 3 tahun.
Kapolsek V Koto Iptu Sugiarto mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP / B / 416 / X / 2018 / BENGKULU / RES MM / SEK V Koto, 30 Oktober 2018.
”Kedua tersangka telah masuk DPO kami sejak bulan Oktober 2018.” ungkap Kapolsek V Koto.
Baca juga: Asyik Nyabu di Kamar Kost, Sepasang Kekasih di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi
Baca juga: IRT di Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Korbannya Mantan Camat
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih Rohidin Mersyah-Rosjonsyah
Dijelaskan oleh Kapolsek, kedua tersangka berhasil ditangkap pihaknya Kamis (25/02/21) di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko sekira pukul 06.30 WIB..
Dari hasil penyelidikan kedua tersangka diduga melakukan pencurian kawat tembaga Gudang Bulog ds.Pondok Panjang Kec.V Koto Kab.Mukomuko.
”Kami berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa kabel tembaga.” pungkas Kapolsek V Koto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.