Desianus Orno, Adik Wakil Gubernur Maluku Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan 4 Unit Speedboat
Desianus Orno menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan empat unit speedboat milik Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salma Picalouhata
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Desianus Orno alias Odie Orno, adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Desianus Orno menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan empat unit speedboat milik Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar.
"Odie Orno sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus, dalam kasus dugaan korupsi empat unit speedboat milik Dishub MBD," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat melalui WhatsApp, Rabu (24/2/2021).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dugaan keterlibatannya, dalam kasus tersebut.
Kasus ini semula ditangani penyidik Bareskrim Polri pada tahun 2017 dan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Setelah naik penyidikan, Ditreskrimsus mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.
Sebelumnya, Odie pernah menyalonkan diri sebagai calon Bupati pada pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Dia berpasangan dengan Niko Kilikily, namun kalah dengan perolehan 13.244 suara.
Oddie kalah telak atas lawannya Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kililky dengan perolehan 28.210 suara.
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Adik Kandung Wakil Gubernur Maluku Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.