Kasus Suami Curi Ponsel Istri Berakhir Damai, Hasil Penjualan Rp 500 Ribu Sudah Diberikan pada Istri
Saat pulang sore harinya korban curiga rumahnya dibobol maling, karena tabung gas yang sebelumnya berada di dalam ternyata sudah di luar rumah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, SUMBAWA - BP (42), seorang pria di Kabupaten Sumbawa yang mencuri handphone (HP) milik istrinya akhirnya dibebaskan dari proses hukum.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa menyelesaikan masalah itu melalui jalur mediasi, sehingga kedua pihak sepakat untuk damai.
Nurmala (39), sang istri memaafkan suaminya, sehingga permasalahan tersebut selesai secara kekeluargaan.
"Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan sistem restorative justice," kata Kasubbag Humas AKP Sumardi, dalam keterangan pers, Rabu (24/2/2021).
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian kasus kejahatan melalui proses mediasi.
Di mana korban dan pelaku kejahatan dipertemukan.
"Dalam mediasi itu, penyidik memfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini," katanya.
Penerapan restorative justice, menurut AKP Sumardi, sesuai nota kesepahaman bersama ketua Mahkamah Agung dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jaksa Agung, dan Kapolri.
Baca juga: Kisah Pria NTB Ditahan karena Mencuri Smartphone Milik Istri, Terungkap Ini Alasannya Beraksi
Baca juga: Modus Pencurian Motor dengan Pura-pura Numpang WC, Pemuda 19 Tahun di Kediri Diringkus Polisi
Pendekatan ditempuh dalam kasus tersebut karena terjadi dalam lingkup keluarga.
Pelapor dan terlapor masih suami-istri sah.
Selain itu, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus itu nilainya di bawah Rp 2 juta.
"Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya, apalagi kondisi istri saat ini dalam keadaan hamil besar," katanya.
Anak di dalam kandungan korban membutuhkan kehadiran seorang ayah.