Karyawati Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Sang Pacar di Tong Sampah Pabrik di Subang
Kepolisian mengungkap kasus buang bayi di satu pabrik yang berada di Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Kepolisian mengungkap kasus buang bayi di satu pabrik yang berada di Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Pelaku pembuang bayi tersebut merupakan ibu dari bayi malang tersebut.
Bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan gelap pelaku dan kekasihnya.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan pelaku merupakan karyawati di pabrik tersebut.
Baca juga: Kecanduan Game Online, Bocah di Subang Alami Gangguan Syaraf Kepala Lalu Meninggal Dunia
"Pelaku adalah ibu bayi tersebut, ia beralamat di Ciasem Subang, menurut keterangan pelaku, bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan pacaranya," kata Kapolres di Mapolres Subang, Jumat (26/2/2021).
Lebih lanjut diterangkan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Wafdan Muttaqin, bayi tersebut berjenis kelamin laki.
Baca juga: Sosok Pembunuh Wanita Muda Asal Subang, Ternyata Seorang Residivis dan Pernah Dipenjara Sebelumnya
"Pelaku SM menggugurkan kandungannya dengan cara sehari sebelum menggugurkan meminum obat," kata Kasatreskrim Polres Subang.
"Setelah meminum obat tersebut, pelaku kemudian merasa mulas lalu menggugurkan kandungannya di tong sampah toilet pabrik tersebut," katanya.
Sementara mengenai status pacar pelaku saat ini hanya sebagai saksi.
Baca juga: Tinjau Korban Banjir, Wapres Maruf Menuju Subang dan Karawang
"Kita sedang berbicara, ini adalah kasus pembunuhan, pacaranya sendiri melakukan hubungan tersebut dengan pelaku tidak dalam paksaan, sementara pacarnya juga tidak tahu kalau pelaku hamil, dalam hal ini mereka suka sama suka, pelakupun melakukan hubungan tersebut secara sukarela," ujar Kasatreskrim ketika dikonfirmasi Tribun.
Lebih lanjut diungkapkan Kasatreskrim, pihak keluarga sendiri tidak tahu jika pelaku sedang hamil.
"Kalau usia kandungan saat itu usia tujuh bulan, bahkan keluarga sendiri baru tahu setelah ada perkara ini," ujarnya.
Diketahui saat ini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan delik sangkaan pasal 80 ayat 3 Jo 76C, pasal 54A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penulis: Irvan Maulana
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terungkap Pembuang Bayi di Toilet Pabrik di Cipendeuy Subang Adalah Karyawati Sekaligus Ibu Bayi