PMK Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong Terbit, Jubir Kemenkes: Percepat Kekebalan Kelompok
Nadia menjelaskan, adapun pelaksanaan vaksinasi baik melalui vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun gotong royong
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka pandemi Covid-19, vaksinasi gotong royong diharapkan dapat mempercepat program vaksinasi nasional, yaitu kekebalan kelompok dapat segera tercapai.
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yakni Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
"Selain lewat program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah, pelaksanaan vaksinasi juga bisa dilakukan secara gotong royong," ujar Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi dr Siti Nadia Tarmizi M. Epid dalam konferensi pers virtual "Permenkes Tentang Vaksin Gotong Royong" Jumat, (26/2/2021).
Baca juga: Ada Vaksin Covid-19 Gotong Royong, Bio Farma Mulai Jajaki Vaksin Sinopharm dan Moderna
Nadia menjelaskan, adapun pelaksanaan vaksinasi baik melalui vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun gotong royong harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan.
"Artinya vaksinasi ini harus bisa kita selesaikan pada Desember 2021. Tentunya akan ada waktu atau periode di mana pelaksanaan vaksinasi gotong royong dan vaksinasi pemerintah ini akan dilaksanakan secara bersamaan," jelas perempuan berhijab ini.
Baca juga: BIN: Penyebaran Hoax Tantangan Utama Penanganan Pandemi Covid-19
Meski demikian, ia menegaskan PMK Nomor 10 tahun 2021 ini yang diterbitkan Rabu tanggal 24 Februari lalu, bukan menandai vaksinasi gotong royong bisa dimulai.
"Bukan berarti menandai pelaksanaan dari vaksinasi gotong royong dimulai. Masih ada serangkaian tentunya persiapan-persiapan yang harus dilakukan terkait ketersediaan vaksin dan tentunya proses proses pelaksanaan lainnya sebelum vaksinasi gotong-royong ini akan dimulai," ungkap Nadia.
Baca juga: Kemenkop UKM Catat 40 Persen Pedagang Eceran Terdampak Covid-19
Ia menegaskan, bahwa vaksinasi gotong-royong ini akan ditunjukkan kepada perusahaan yang akan menyediakan vaksin ini kepada karyawan atau buruh juga kepada keluarganya.
"Jadi tidak akan ada penjualan vaksinasi gotong-royong ini kepada individu," tutur dia.