Pria Bertopeng Rudapaksa Wanita 56 Tahun di Pondok, Ternyata Masih Kerabat, Awalnya Hendak Curi Ayam
Seorang pria bertopeng rudapaksa wanita 56 tahun di sebuah pondok. Pelaku ternyata masih kerabat korban.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bertopeng rudapaksa wanita 56 tahun di sebuah pondok.
Pelaku ternyata masih kerabat korban.
Pelaku mengaku, awalnya ia hendak mencuri ayam.
Kisah pilu dialami oleh seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menjadi korban pemerkosaan.
Sebut saja korban dengan nama Bunga. Korban yang pada saat kejadian tinggal sendirian di sebuah pondok kebun di Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Kalbar.
Bunga tinggal sendirian di pondok kebun yang menjadi saksi bisu kejadian pilu tersebut lantaran anggota keluarganya yang lain sedang menghadiri selamatan di kampung sebelah.
Saat tertidur pulas, korban tiba-tiba mendapat perlakuan tak senonoh dari seorang pria bertopeng yang belakangan diketahui masih mempunyai hubungan keluarga.
Berikut selengkapnya kronologi nasib pilu yang dialami wanita di Melawi Kalbar.
Peristiwa bermula ketika korban tertidur di pondok kebun Sabtu, 6 Februari 2021.
Perempuan paruh baya berusia 56 tahun tersebut, menjadi korban kebejatan orang yang dikenalnya.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Birpka Arbain mengatakan kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu malam.
Korban saat itu ditinggal sendiri di pondok kebunnya.
Sementara keluarganya pergi ke Nanga Pinoh untuk menghadiri acara selamatan rumah baru pada 5 Februari.
Baca juga: Perempuan Tunarungu Diduga Dirudapaksa Seorang Pria saat Cari Kayu Bakar, Aksi Pelaku Kepergok Warga
Baca juga: Wanita Jadi Korban Rudapaksa Pria Bertopeng, Saat Dibuka Ternyata Kerabatnya Sendiri
Baca juga: Kakek Suruh Pria 26 Tahun Rudapaksa Cucu Lalu Disaksikannya, Beri Rp 50 Ribu pada Pelaku & Korban
Bunga, tidak ikut serta, dia memilih tinggal di pondok, merawat kebun seperti biasanya.
Keluarga Bunga pulang ke pondok pada tanggal 8 Februari.
Setibanya di rumah pelapor melihat keadaan Bunga sedang berbaring di dalam pondok di depan pintu dapur.
Saat ditanya kenapa, Bunga mengaku tak enak badan.
Pelapor terus mendesak saudaranya itu, sehingga Bunga berterus terang bahwa dia telah diperkosa.
"Pada saat pelapor perg, malam harinya pukul 22.00, korban tidur sendiri di dalam kamar Pondok Ladang," ujar Arbain.
"Di antara tidur dan sadar korban merasa susah bernafas karena ada yang menutupi muka korban dan korban merasa benda yang berat menindih badannya serta ada sesuatu yang menusuk kemaluannya," lanjutnya
Bunga tersadar, lalu membuka kelambu yang menutup mukanya.
Dalam gelap, dia melihat seorang laki-laki menggunakan topeng kain dalam kondisi telanjang bulat sudah menindih dan memeluknya.
Saat pelaku memaksa berhubungan badan, Bunga sempat berteriak dan melawan.
Melepaskan pelukan laki-laki tersebut sambil menarik topeng di kepalanya hingga terlepas.
"Ternyata laki-laki itu LS. Masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor," ungkap Arbain.
Meski identitasnya terkuak, lelaki itu tetap memaksa Bunga berhubungan badan.
Bunga tetap berontak, hingga keduanya jatuh dari tempat tidur ke lantai pondok.
"Saat itu korban hendak lari namun ditangkap lagi pelaku. Pelaku memaksa menyetubuhi korban," jelasnya.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku berdiri menggunakan pakaian dan mengancam korban agar tidak melapor.
Pelaku lalu pergi, sedangkan korban dibiarkan terbaring di pondok menahan sakit dan perih.
Setelah pelapor mendengar cerita tersebut, pelapor lalu melaporkan ke kades terpilih.
Pada hari Kamis, 11 Februari pelapor bersama saksi dan Korban mengadukan kejadian perkosaan tersebut ke Polsek terdekat. Lalu korban dibawa ke Puskesmas Sayan untuk dilakukan VISUM.
Pelaku Ditangkap di Kalteng
Anggota Polsek Sayan jajaran Polres Melawi, berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga.
LS, ditangkap anggota di Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Birpka Arbain mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku.
Setelah menerima pengaduan dari korban pada Kamis 11 Februari 2021 atas dugaan tindak pidana perkosaan, kemudian Petugas polsek Sayan membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan Visum ke Puskesmas.
Petugas juga melakukan pengecekan ke TKP, dan melakukan introgasi terhadap saksi - saksi.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, terlapor sudah pergi dan tidak berada di Kecamayan Sayan," kata Arbain, Jumat 26 Februari 2021.
Selang beberapa hari setelah pengaduan tersebut diterima, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kalteng, tepatnya di Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan.
Lalu pada hari Rabu, 23 Februari 2021 petugas Polsek Sayan melakukan penyelidikan berangkat menggunakan R-4 melewati Jalan Poros PT SBK menuju ke wilayah Desa Tumbang Kejamei.
"Selanjutnya petugas menggunakan perahu kecil menyusuri ke arah hilir sungai Katingan untuk menuju lokasi tempat di mana terlapor bekerja," ujar Arbain.
LS (32) diamankan petugas saat sedang melakukan aktivitas pekerjaan Peti di tepian Sungai Katingan.
"Pada saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga ( Nama samaran)," ungkap Arbain.
Setelah mendengar penjelasan dari pelaku, petugas membawanya untuk ikut bersama petugas kembali ke Kecamayan Sayan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Kalbar, menjadi korban pemerkosaan.
Bunga nama samaran diperkosa oleh LS pada Sabtu, 6 Februari 2021, lalu di sebuah pondok ladang, tempat tinggalnya.
Perempuan paruh baya berusia 56 tahun tersebut, menjadi korban kebejatan oleh orang yang dikenalnya.
Pengakuan Pelaku
LS (32) pelaku pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga di Kabupaten Melawi, Kalbar, sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan oleh penegak hukum.
Pelaku diamankan oleh Anggota Polsek Sayan jajaran Polres Melawi, di Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kepada petugas, tersangka LS mengaku setengah mabuk saat melakukan aksi bejadnya tersebut.
Tersangka mengakui, pada hari Sabtu, 6 Februari 2021, sekitar pukul 02.30 wib, semula pelaku hanya berniat mencuri ayam.
"Tersangka mengaku dalam kondisi setengah mabuk setelah mengkonsumsi miras kemudian pergi dengan berjalan kaki hendak mencuri ayam yang ada di sekitar pondok," kata Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Birpka Arbain, Jumat 26 Februari 2021.
Namun, ketika sampai di pondok, pelaku mengintip dari celah yang ada sekeliling pondok melihat Bunga-nama samaran--tertidur pulas. Saat itu kemudian muncul niat buruk LS untuk menyetubuhi Bunga.
"Agar tidak dikenali oleh korban, pelaku menggunakan baju kaos hitam yg digunakannya lalu di ikat di kepala menutupi bagian wajah hanya menyisakan bagian mata sehingga mirip topeng," ungkap Arbain.
LS lalu masuk dari pintu belakang pondok. Memanjat dinding kamar, menuju tempat tidur Bunga.
Melihat Bunga tertidur pulas, LS menutup wajah korban dengan kelambu. Setelah itu LS menarik celana pendek dan celana dalam korban hingga ke bagian lutut, kemudian dengan paksa menyetubuhi Bunga.
Saat tersadar, Ia Lalu membuka kelambu yang menutup mukanya. Dalam gelap, dia melihat seorang laki-laki menggunakan topeng kain sudah menindih dan memeluknya.
Saat pelaku memaksa berhubungan badan, Bunga sempat berteriak dan melawan, melepaskan pelukan laki-laki tersebut sambil menarik topeng di kepalanya hingga terlepas.
"Ternyata laki-laki itu LS. Masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor," ungkap Arbain.
Meski identitasnya terkuak, lelaki itu tetap memaksa Bunga berhubungan badan. Bunga tetap berontak, hingga keduanya jatuh dari tempat tidur ke lantai pondok.
"Saat itu korban hendak lari namun ditangkap lagi pelaku. Pelaku memaksa menyetubuhi korban," jelasnya.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku berdiri menggunakan pakaian dan mengancam korban agar tidak melapor.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 285 KUHP, karena memaksa seorang wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara 12 tahun.
(Tribun Pontianak/Agus Pujianto)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul PENGAKUAN Pria Bertopeng Perkosa Ibu Rumah Tangga di Melawi, Ungkap Motif hingga Berakhir di Kalteng