Gubernur Sulut Sambut Baik Investasi Minuman Beralkohol
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey menyambut investasi minuman beralkohol (Minol) di Sulut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey menyambut investasi minuman beralkohol (Minol) di Sulut.
Bumi Nyiur Melambai merupakan satu di antara daerah yang dapat melakukan investasi tersebut.
"Kita tahu persis di Sulawesi Utara ini, masyarakat memproduksi minuman beralkohol (cap tikus)," kata Gubernur Olly dikutip dari Tribun Manado, Minggu (28/2/2021).
Menurut dia, sudah banyak permohonan izin untuk investasi minuman beralkohol ini, tapi dulu belum bisa keluarkan izin baru.
Sekarang pemerintah sudah memutuskan Sulut menjadi salah satu daerah yang bisa mengeluarkan izin investasi Minuman beralkohol.
"Mari kita jaga ini, produksi minuman beralkohol kita bisa lakukan dengan kualitas yang bagus bisa kita ekspor," ujarnya.
Baca juga: Menkumham Sebut RUU Minol Masih Sebatas Usul Sejumlah Anggota DPR
Gubernur mengatakan, investor sudah ada, bahkan pabrik sudah dibangun tinggal menunggu izin
"Ada minuman (merek)Wulan Waraney," kata dia.
Pabriknya, kata Olly, berada di Kota Manado.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi mirasyang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Adapun ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Diketahui, industri Minol sebenarnya sudah ada di Indonesia sejak dulu (sejak 1931) bahkan sudah melakukan ekspor ke berbagai negara tujuan ekspor.
Investasi untuk industri Minol diberikan, namun sangat dibatasi (hanya boleh di 4 Provinsi, dengan syarat dan tujuan tertentu), dan dibatasi peredarannya di Provinsi tersebut, untuk ekspor atau untuk mendukung pariwisata.
Investasi secara terbatas tersebut diberikan agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya/ kearifan lokal tersebut menjadi legal, sehingga lebih menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusinya.
Atas distribusi, penjualan dan konsumsi Minol dilakukan pengaturan yang sangat ketat, dengan tujuan agar Pemerintah bisa melakukan pengawasan dan kontrol terhadap peredaran dan konsumsi Minol di masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.