Kakek Pensiunan BUMN Lecehkan Bocah 3 Tahun, Pegang dan Cium Organ Intim Korban
Seorang kakek berinisial Poniman (67) di Tebingtinggi, Sumatra Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan pelecehan
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek berinisial Poniman (67) di Tebingtinggi, Sumatra Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan aksi pelecehan.
Sedangkan korbannya diketahui anak perempuan yang masih berusia 3 tahun berinisial NSR.
Kini pensiunan karyawan BUMN itu telah diringkus Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, satuan Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria paruh baya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Nasib 5 Pemuda Tega Gilir Siswi SMP, Kini Terancam Mendekam Dipenjara Selama 20 Tahun
Adalah kakek Poniman yang diamankan Kamis (25/2/2021) pagi dan langsung dibawa polisi untuk dimintai keterangan.
Terkait kasus ini, KBO Reskrim Iptu Budi Sihombing menyampaikan, pihaknya telah melakukan Penangkapan sesuai dengan Sp.Kap /59 / II / 2021 / Reskrim, tanggal 25 Februari 2021 terhadap seorang laki-laki.
Adapun ihwal kasus ini, kata Budi, bermula pada hari Kamis 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB sore.
Seorang ibu berinisial DAK, 34 tahun, pulang ke rumahnya di Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.
"Kemudian datang kakak dan ibunya ke rumahnya dan menceritakan bahwasanya anaknya, inisial NSR, 3 tahun, telah dilecehkan oleh pelaku," ujar Budi.
Saat itu terjadi perbincangan keluarga, yang mana DAK ingin tahu bagaimana anaknya mengalami perbuatan tak senonoh dari pelaku yang tak lain adalah tetangga sendiri.
DAK pun mendapat informasi dari ayahnya sendiri.
"Terlapor sudah mengakui perbuatanya kepada bapaknya semalam. Kemudian DAK memanggil korban dan bertanya kepada korban “adek diapain sama kakek P? Kemudian korban menjawab, kalau kemaluanya dipegang-pegang dan dicium oleh Poniman," ujar Budi.
Mendengar itu lalu pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi berharap P diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Sopir di Aceh Tega Nodai Anak Tiri, Kini Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali atau Denda 1 Kg Emas Murni
Budi mengatakan, berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki kepolisian, diduga P telah melakukan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.