Remaja 16 Tahun Dicekoki Narkoba Lalu Dirudapaksa, 7 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Karyawan Hotel
Seorang remaja 16 tahun menjadi korban rudapaksa di sebuah hotel di Jalan Gajahmada Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja 16 tahun menjadi korban rudapaksa di sebuah hotel.
Saat ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk karyawan hotel.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, para pelaku terlebih dulu mencekoki korban dengan narkoba.
Polisi melakukan pengembangan kasus pelajar 16 tahun yang dicekoki nakroba sebelum dirudapaksa di sebuah hotel di kawasan Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, dalam pengembangan tersebut pihaknya menangkap dan menetapkan 7 orang tersangka termasuk pelaku persetubuhan.
“Mereka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” kata Leo kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa dan Bunuh Wanita yang Ditemuinya di Jalan: Saya Khilaf, Namanya juga Manusia
Baca juga: Kepergok Berbuat Asusila di Kontrakan, Pasangan Ini Diarak lalu Dinikahkan
Leo menyebut, keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial NP, TA, AD, GO dan MA selaku teman korban. Kemudian AG yang merupakan karyawan hotel dan DN pelaku persetubuhan.
“Telah dilakukan interogasi singkat terhadap para pelaku eksploitasi anak, mereka mengakui perbuatannya sesuai peranannya masing-masing,” ujar Leo.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berusia 16 tahun asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dirudapaksa oleh DN usai dicekoki miras dan narkoba jenis sabu. Perbuatan bejat tersebut terjadi di salah satu hotel di Pontianak.
“Benar. Saat ini, laporan sudah kita terima. Orangtua korban sekarang sudah ada di kantor,” kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/2/2021).
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar Eka Nurhayati Ishak mengaku juga telah mendapat laporan.
Menurut dia, kasus tersebut bermula dari razia Tim Gabungan Pemkot Pontianak di sejumlah hotel.
"Tim gabungan menggelar razia. Dari giat tersebut, didapati 5 perempuan di bawah umur bersama seorang pria di dalam satu kamar hotel,” kata Eka.
Saat pemeriksaan, ternyata ada satu di antara lima anak tersebut seperti dalam pengaruh minuman keras dan narkoba.