Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Anak Punk Siksa Teman Perempuan, Korban Dicekoki Miras Lalu Dihajar dan Digunduli Rambutnya

Kasus penganiayaan terhadap remaja perempuan terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 5 Anak Punk Siksa Teman Perempuan, Korban Dicekoki Miras Lalu Dihajar dan Digunduli Rambutnya
Dok Humas Polres Pemalang Jawa Tengah
Lima pelaku penganiayaan terhadap TS warga Banyumas saat di Mapolres Pemalang Jawa Tengah 

Untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku pun dibawa ke Mapolres Pemalang.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 80 (2) Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 (2) 2E KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Anak Punk yang Keroyok dan Gunduli Teman Perempuan: Dia Curi HP Milik Saya"

(Kompas.com/Ari Himawan Sarono)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas