Kronologi Lengkap Pembunuhan Gadis Cantik di Hotel Kediri, Korban Ditikam Pisau Belati Usai Bercinta
Misteri pembunuhan M (17), gadis asal Bandung di kamar 421 sebuah hotel di kawasan Kota Kediri, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Penulis: Adi Suhendi
Polisi menganalisa CCTV yang ada di sekitar lokasi dan mengetahui pelaku datang dengan menggunakan ojek online.
Polisi melakukan penyisiran, hingga akhirnya mengetahui siapa orang yang mengorder ojek online pada saat kejadian.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun," kata Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.
Pisau Rambo
Barang bukti yang diamankan dari tersangka salah satunya senjata tajam untuk menghabisi nyawa korban berupa belati Rambo.
Belati Rambo warna perak tersebut memiliki ujung runcing dan di bagian gagangnya terdapat sejenis gerigi menyerupai gergaji.
Baca juga: Gerak-gerik Pembunuh Gadis Cantik Asal Bandung di Hotel Kediri Terekam CCTV, Pelaku Beraksi 30 Menit
Sehingga belatinya mirip dengan belati yang dibawa tokoh film Rambo yang diperankan Sylvester Stallone.
Pacar korban jadi muncikari
Selain mengungkap kasus pembunuhan, pun mengungkap kasus prostitusi online di balik peristiwa tersebut.
Terungkap pacar korban berinisial D, ternyata berperan sebagi muncikari.
Saat ini, D telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak cuma D, kakak kandungnya yang berinisial R juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menetapkan D dan R sebagai tersangka karena menjadi muncikari dari korban M," ungkap Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo saat rilis di Mapolresta Kediri, Jumat (5/4/2021).
Selain itu, D dan R diduga mengendalikan M, untuk bertransaksi dalam dunia prostitusi online.
"Jadi yang mengoperasikan HP milik M adalah D, selaku pacar korban. Ia memang sengaja datang dari Bandung untuk transaksi itu," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo.
AKBP Eko Prasetyo menambahkan, pelaku muncikari terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kita kenakan undang-undang mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara," katanya. (Surya.co.id/ Farid Mukarrom)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terungkap Peran Pacar Cewek Bandung yang Dibunuh di Hotel Kota Kediri, Terancam 15 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.