Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Cewek Asal Bandung, Terkait Prostitusi Online, Refi Tak Mampu Bayar Jasanya

Refi Purnomo (23) naik pitam setelah M (17) wanita yang habis melayani hasratnya minta tarifnya dibayar penuh.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologi Pembunuhan Cewek Asal Bandung, Terkait Prostitusi Online, Refi Tak Mampu Bayar Jasanya
Surya
Refi Purnomo, terduga pembunuh cewek Bandung di Hotel Lotus Kota Kediri. Refi merupakan penyewa jasa prostitusi online dengan PSK online berinisial M. Namun, karena tak mampu bayar sewa tarif, Refi pun kalap dan membunuh M menggunakan pisau ramboo. 

Selain Refi Purnomo terduga pembunuh cewek Bandung M, polisi juga menangkap Deri Kurniawan dan Nia Kurniasih selaku mucikari prostitusi online.

Prostitusi online lintas daerah

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib selidiki adanya kasus prostitusi online lintas daerah pasca tangani perkara M korban pembunuhan di Hotel Lotus Kediri.

AKP Verawati Taib mengatakan usai menggelar konferensi pers bersama Media, bahwa sebelumnya pihaknya sudah tetapkan tersangka bernama Deri dan Nia Kurniasih sebagai tersangka prostitusi online.

"Jadi benar kita tetapkan tersangka kemarin usai kita punya alat bukti yang cukup dan kuat," ujarnya Jumat (5/3/2021).

Menurut AKP Verawati Taib bahwa peran Deri mengoperasikan HP M yang jadi korban prostitusi online.

"Untuk yang mengendalikan Michat, dan semua akun sosmednya ini adalah D yang juga pacarnya," imbuh Kasatreskrim Polresta Kediri.

Baca juga: Berita Lengkap Cewek Asal Bandung Tewas Dibunuh Pelanggan di Kediri, Ini Alasan Pelaku Membunuhnya

Berita Rekomendasi

Sementara itu saat disinggung mengenai tarif yang dikenakan oleh pelaku, Verawati hanya menjawab berdasarkan hasil penyelidikan dari kasus M.

"Kalau kasus M ini pelaku tersangka mucikari sudah deal dengan harga 700 ribu per jam. Namun untuk data selanjutnya besok akan kita rilis," ungkap AKP Verawati.

Masih kata Verawati Taib bahwa pelaku mucikari terancam dengan hukuman undang - undang perlindungan anak.

"Karena korban masih dibawa umur maka kita kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Pengakuan saksi saat penangkapan Refi Purnomo

Refi Purnomo tinggal di rumah kos di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Refi ditangkap tim Resmob Polres Kediri Kota di tempat kosnya, Kamis (4/3/2021) petang.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas