Tidak Kapok, Kakek 60 Tahun Masuk Penjara Lagi, Kepergok Lecehkan Bocah 8 Tahun di Rumahnya
Tak kapok, seorang kakek berusia 60 tahun kembali melakukan pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Tak kapok, seorang kakek berusia 60 tahun kembali melakukan pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Akibatnya, ia harus masuk lagi ke penjara untuk kedua kalinya.
Pelaku kepergok warga sedang melecehkan bocah berusia 8 tahun di rumahnya.
Sebelumnya, pelaku juga pernah dipenjara selama dua tahun dengan kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelaku berinisial JM (60) warga Kota Agus Pusat.
"Pelaku dipergoki warga sedang melecehkan anak perempuan berusia 8 tahun yang adalah anak tetangga si pelaku," kata Ramon, melalui pesan singkat, Minggu (7/3/2021).
Ramon mengatakan, pelaku adalah residivis dengan kasus serupa pada sekitar tahun 2017-2018 lalu.
Baca juga: Iming-iming Keringanan SPP, Oknum Kepala Sekolah Lecehkan Siswinya, Korbannya Tak Cuma Satu
Baca juga: Ditangkap karena Lecehkan Anak Tetangga, Pria Ini Minta Ditembak: Kenapa Saya Begini Tuhan
"Pelaku JM ini baru keluar penjara dua tahun lalu. Kasus yang lama pelaku juga mencabuli anak di bawah umur," kata Ramon.
Sementara pada kasus terkini, pelecehan yang dipergoki warga itu terjadi pada Kamis (4/3/2021) malam di rumah pelaku.
Menurut Ramon, salah satu warga curiga dengan pelaku yang mengajak B (8) ke dalam rumah. Warga itu pun masuk secara diam-diam lalu memergoki pelaku sedang melecehkan korban.
Ayah korban dan warga setempat sempat menghakimi pelaku. Beruntung, polisi masih sempat menyelamatkan pelaku dari amuk massa.
Dari keterangan pelaku, pelecehan itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 2.000.
Pelaku juga menakut-nakuti korban akan dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Warga Tanjabtimur Dirudapaksa Remaja Tanggung di Semak-semak, Pelaku Berhasil Ditangkap
"Modus pelaku yakni mengajak korban ke kamar di rumah pelaku, setelah diimingi uang korban dilecehkan oleh pelaku," kata Ramon.
Sementara itu, dari keterangan korban, pelecehan itu terjadi sejak Januari 2021 lalu. Setidaknya, korban telah dilecehkan sebanyak lima kali.
"Pelaku masih kami periksa dan tahan di Mapolres Tanggamus. Kami sangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata Ramon.
(Kompas.com: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Kapok, Kakek 60 Tahun Kembali Masuk Penjara karena Cabuli Bocah"