Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menantu Bunuh Mertua, Campur Racun Biawak ke Olahan Pindang, Ngaku Sebenarnya Ingin Habisi Suami

Seorang menantu nekat meracuni mertuanya pakai racun biawak yang dicampur di olahan pindang.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
zoom-in Menantu Bunuh Mertua, Campur Racun Biawak ke Olahan Pindang, Ngaku Sebenarnya Ingin Habisi Suami
Istimewa
Dewi Asmara (45), tersangka yang meracuni mertuanya dan barang bukti telah berhasil dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir. 

Tak berselang lama setelah kejadian, anggota yang berada di lokasi mencurigai pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Sekitar jam 14.00 WIB, Kapolsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan."

"Setelah ditanya ternyata pelaku DA mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merek Fradan sebanyak satu sendok ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya," jelas Alamsyah.

Setelah menyantap makanan tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di rumah tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: Mengenal Santet Banten yang Diucap Iti Jayabaya untuk Moeldoko, Teluh Geni Dampaknya Mengerikan

2. Mengaku niatnya meracuni suami

Mengutip dari Kompas.com, beredar video pengakuan pelaku yang mengatakan bahwa sebenarnya yang akan ia racuni bukan mertuanya, tetapi suaminya, AF alias Otong.

"Iya (mau racun) si Otong karena Otong ini Pak selalu jahat dengan saya, katanya istrinya banyak," kata DA dalam rekaman video tersebut.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Suseno dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, memang ada pengakuan dari DA bahwa ia sebenarnya ingin meracuni suaminya.

Hanya saja, kata Eko, polisi tetap mengacu pada fakta di lapangan bahwa yang jadi korban adalah NN, mertua DA.

"Kalau dari interogasi kemarin dia (mengatakan) memang mau meracuni suaminya, tapi terkena ibu (mertuanya) tapi itu belum dibuat keterangan, baru (hasil) interogasi," jelas Eko.

Eko menuturkan, kondisi pelaku sampai hari ini normal dan sehat, sedangkan pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Cewek Bandung Ini Tewas Karena Tak Mau Beri Diskon Usai Beri Jasa Esek-esek ke Refi

Baca juga: Gadis 24 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Lembaga Pelatihan Kerja, Leher Terjerat Tali Warna Biru

3. Keluarga sepakat jenazah korban diautopsi

Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Sumsel, jenazah korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit Polri M Hasan Palembang, Senin (8/3/2021).

Keluarga sepakat untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas