Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Beristri Tega Lecehkan 3 Pelajar Berulang Kali, Aksi Baru Terbongkar Setelah 7 Tahun Lamanya

Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Serang Banten. Diketahui terduga pelakunya merupakan buruh pabrik bernama Sartono.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Beristri Tega Lecehkan 3 Pelajar Berulang Kali, Aksi Baru Terbongkar Setelah 7 Tahun Lamanya
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pelecehan - Pria Beristri Tega Lecehkan 3 Pelajar Berulang Kali, Aksi Baru Terbongkar Setelah 7 Tahun Lamanya 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Serang, Banten.

Diketahui terduga pelakunya merupakan buruh pabrik bernama Sartono (40).

Sedangkan korbannya adalah tiga orang pelajar yang merupakan kakak beradik.

Diketahui aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2017.

Baca juga: Anak 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Gurunya, Dilakukan Berkali-kali, Kini Korban Ingin Bunuh Diri

Kini warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang Banten telah diamankan oleh Polres Serang.

"Korbannya ada tiga, tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma kepada Kompas.com. Selasa (9/3/2021).

Dia mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya saat ibu dan ayah korban sedang bekerja.

Berita Rekomendasi

Kesempatan itu yang diambil oleh pelaku yang juga mengenal korbannya untuk masuk ke dalam rumah korban.

Pelaku kemudian menarik tangan korban dengan paksa lalu dicabuli dengan janji akan diberikan uang.

Baca juga: Pelecehan Wanita Bersuami di WC Umum, Modus Pelaku Pura-pura Pinjam Sikat saat Korban Tak Berbusana

"Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang. Pelaku berhasil menyetubuhi ketiga korban dalam waktu yang berbeda," ujar David.

Pelaku yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak itu motifnya ingin melampiaskan hawa nafsunya.

"Di sini (Serang) tersangka ini tidak mempunyai keluarga, karena tersangka tadinya Pemalang," kata David.

Akibat perbuatannya, Sartono kini sudah mendekam di tahanan dan dikenakan Pasal 81 (1), (2) Jo pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 7 Tahun, Buruh Pabrik Cabuli Tiga Pelajar Kakak Beradik"

(Kompas.com/Rasyid Ridho)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas