Seorang Ibu Siksa Anak Tiri Gara-gara Kesal Korban sering Bermain, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Seorang ibu tega menyiksa anak tirinya yang masih berusia 6 tahun gara-gara korban sering bermain.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu tega menyiksa anak tirinya yang masih berusia 6 tahun.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami kaki patah dan luka bekas siraman air panas.
Pelaku melakukan penyiksaan itu karena kesal korban sering bermain.
Polisi menetapkan SS (21) ibu tiri yang aniaya bocah berinial AA (6) warga Kelurahan/Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, motif SS menganiaya anak tirinya karena jengkel melihat AA selalu bermain.
Baca juga: 5 Anak Punk Siksa Teman Perempuan, Korban Dicekoki Miras Lalu Dihajar dan Digunduli Rambutnya
Baca juga: Ibu Tiri Siksa Bocah 6 Tahun, Ibu Kandung Tempuh Jalur Hukum: Saya Pengen Dia Ngerasain Sakitnya
"Dugaan kasus kekerasan tehadap anak hasil pemeriksaan saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap SS, tersangka dari tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan kepada AA umur 6 tahun."
"Motifnya karena jengkel, anaknya sering main, bermain-main terus di rumah tidak bisa diarahkan," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Lukman menuturkan, korban mengalami luka di bagian kaki, tangan, bibir hingga leher.
"Luka yang terdapat pada badan anak itu perbuatan dari ibu tirinya, mulai bibir, leher, tangan, kaki patah sebelah kiri, kaki sebelah kanan juga mengalami bekas luka akibat penyiraman air panas," katanya.
Akibat perbuatannya SS dikenakan pasal 80 ayat 2 dan 4 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara plus sepertiga sesuai dengan ayat 4.
"Kalau terhadap ibu tirinya SS sudah kita tangani pidananya sesuai pasal 80 ayat 2 dan 4 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 5 tahun penjara plus sepertiga diayat 4, dikarenakan kekerasan tersebut dilakukan oleh orang tua atau wali dari pada korban," katanya.
Baca juga: Wanita 33 Tahun Disiksa Kakak saat Sedang Makan Siang, Korban Dilempari Gelas, Piring, dan Panci
Lukman menjelaskan, saat ini kondisi korban sudah membaik dan bisa tertawa lepas.
Namun, masih harus menjalani rawat jalan dan pemantauan oleh dokter.
"Saat ini sudah kordinasi dengan PPA kabupaten Sukabumi untuk mobilingnya."
"Sekarang alhamdulillah setelah saya cek tadi ke rumah sakit AA sudah bisa tertawa dan komunikasi hari ini sudah bisa pulang dengan catatan rawat jalan, masih dalam pemantauan dokter rumah sakit," katanya.
(TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jadi Tersangka, Karena Hal Sepele, Ibu Aniaya Anak Tiri, Kaki Patah dan Ada Luka Siraman Air Panas