Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 6 Tahun Dianiaya Ibu Tiri, Kapolres Sukabumi Sampai Teteskan Air Mata saat Menjenguk

Seorang bocah 6 tahun dianiaya ibu tirinya. Melihat keadaan sang bocah, membuat Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif sampai meneteskan air mata.

Editor: Miftah
zoom-in Bocah 6 Tahun Dianiaya Ibu Tiri, Kapolres Sukabumi Sampai Teteskan Air Mata saat Menjenguk
tribunjabar/m rizal jalaludin
Kapolres Sukabumi Pun Meneteskan Air Mata Saat Menjenguk Bocah yang Dianiaya Ibu Tiri 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah 6 tahun dianiaya ibu tirinya.

Melihat keadaan sang bocah, membuat Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif sampai meneteskan air mata.

Lukman Syarif  menjenguk AA (6) di RSUD Palabuhanratu, Senin (8/3/2021).

Kapolres mengaku sedih saat melihat bocah asal Kelurahan/Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang jadi korban penganiayaan ibu tiri tersebut.

Kapolres mengatakan, sebagai orangtua wajib merawat anak dengan penuh kasih sayang.

"Ya jadi kita ini orangtua yang anak kita harus kita rawat, kita sayang, siapapun itu anak kecil, mau kita orang tuanya atau siapapun kita lebih tua, anak kecil gak ada daya dan upaya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca juga: Bos Perusahaan Supplier Diculik dan Disekap, Korban Dianiaya Hingga Dipaksa Minum Air Seni Pelaku

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Seorang Pria Tusuk Pacar Pakai Pisau Tengah Malam, Curiga Ada Laki-laki Lain

Baca juga: Istri di Palembang Dianiaya Suami Gara-gara Lupa Pakai Jilbab

Berita Rekomendasi

"Anak kecil ini diberikan kekerasan kekerasan seperti itu tidak ada daya dia untuk melawan dan memang anak kecil itu memang harusnya tugas kita merawat dengan baik, dengan kesabaran. Dan umur adik kita AA tersebut itu adalah umur-umur yang sangat-sangat memerlukan kasih sayang bukan sebaliknya," jelasnya.

Kendati demikian, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar menjaga anak-anaknya tanpa melakukan kekerasan apapun.

"Ya imbauan hati-hati, kita ada undang-undang perlindungan anak, negara sudah memberikan payung hukum bahwa seluruhnya masyarakat wajib menjaga anak-anak kita dari kekerasan, dari hal-hal yang tidak baik, sehingga kita berharap generasi penerus bangsa itu adalah generasi yang cerdas, generasi yang sehat tanpa adanya rasa traumatik di masa kecil," ucapnya.

Diketahui, saat ini SS (21) ibu tiri korban sudah diamankan Satreskrim Polres Sukabumi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya SS dikenakan pasal 80 ayat 2 dan 4 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara plus sepertiga sesuai dengan ayat 4.

"Kalau terhadap ibu tirinya SS sudah kita tangani pidananya sesuai pasal 80 ayat 2 dan 4 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 5 tahun penjara plus sepertiga diayat 4, dikarenakan kekerasan tersebut dilakukan oleh orang tua atau wali dari pada korban," terang Lukman

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kapolres Sukabumi Pun Meneteskan Air Mata Saat Menjenguk Bocah yang Dianiaya Ibu Tiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas