Bunuh Tetangga karena 6 Tahun Selingkuh dengan Istri, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang pria nekat membacok tetangganya sendiri hingga tewas gara-gara korban berselingkuh dengan istrinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat membacok tetangganya sendiri hingga tewas.
Pembunuhan itu dipicu pelaku yang sakit hati karena korban berselingkuh dengan istrinya selama enam tahun.
Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tauhid (40), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa timur yang langsung main menyabet tetangganya sendiri, Sukari (37), setelah terungkap menjalin hubungan gelap dengan istrinya selama enam tahun.
Tauhid menyerang Sukari dengan sebilah celurit, Minggu (7/3/2021), setelah pulang dari mencari rumput.
Ia pun ditangkap dan terancam hukuman seumur hidup setelah polisi menerapkan pasal pembunuhan.
Baca juga: Menantu yang Bunuh Mertua Pakai Racun Biawak Ternyata Kerap Menjelekkan Korban di Depan Tetangga
Baca juga: Enam Tahun Diselingkuhi, Tauhid Celurit Sukari Hingga Tewas di Depan Istrinya
Polisi menjerat Tauhid dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sampai maksimal seumur hidup," ujar Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso dalam rilis di Polsek Kencong, Selasa (9/3/2021).
Adri menuturkan, Tauhid membacok Sukari akibat sakit hati setelah mendengar penuturan istrinya, Kotiyah (34).
Khotiyah mengakui telah menjalin hubungan selama 6 tahun dengan Sukari. Tauhid sakit hati, dan gelap mata.
Hariitu Tauhid yang baru pulang mencari rumput melewati rumah Sukari. Ia melihat Sukari berbincang dengan istrinya sendiri di samping rumahnya.
Baca juga: Istri Mengaku Selingkuh dengan Tetangga, Suami Bacok Kepala si Pria Pakai Celurit hingga Tewas
Tanpa lama-lama, Tauhid mendatangi Sukari dan menyabetkan celurit ke kepala Sukari.
Tauhid sempat pergi beberapa langkah. Namun melihat Sukari masih bergerak, Tauhid kembali menyabetkan celuritnya ke pipi, tengkuk dan kaki.
Akibatnya Sukari kehabisan darah, dan tidak tertolong dalam perjalanan ke Puskesmas Cakru.
Karena itulah, polisi tidak hanya menerapkan Pasal 351 KUHP, namun juga pasal yang oleh orang awam disebut pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP. Kini Tauhid mendekam di sel Polsek Kencong.
(Surya.co.id/Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Jember Main Tebas, Murka Setelah Istri Menjalin Asmara dengan Tetangga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.