Fakta-fakta Pria di Banyumas Didenda Rp 150 Juta Karena Batal Nikahi Kekasihnya
Orangtua SSL mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan lantaran tak terima AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Hasanudin Aco
AS pun tak tinggal diam, dirinya lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun pengajuan itu ditolak.
"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan."
"Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata kuasa hukum SSL, Sarjono, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Pria di Banyumas Didenda Rp 150 Juta Gara-gara Batalkan Pernikahan, Keluarga Enggan Membayar
Baca juga: Gara-gara Batalkan Pernikahan dengan Kekasih secara Sepihak, Seorang Pria Didenda Rp 150 Juta
3. Pihak keluarga pria tak mau bayar
Mengutip dari Kompas.com, keluarga AS menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta lantaran batal menikahi kekasihnya, SSL.
Orangtua AS, Sumarto (56) mengaku, baru mengetahui adanya putusan MA yang menjatuhkan sanksi bagi anaknya tersebut.
"Yang jelas saya tidak mau bayar karena tidak punya uang," ujar Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Sumarto mengaku kecewa terhadap keluarga calon istri anaknya, karena pembatalan rencana tersebut berujung ke meja hijau.
"Andai kata orangtua perempuan itu bilang sama saya, saya bisa bicarakan secara kekeluargaan. Saya kira kurang etis (kalau dibawa ke jalur hukum)," kata dia.
Sumarto menjelaskan, keluarga calon istri anaknya merupakan kerabat jauh.
"Itu masih saudara juga, masih tetangga (desa). Lebih bagusnya sidang keluarga," katanya.
4. Alasan pihak perempuan menggugat
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, orangtua SSL mengaku awalnya tidak ada niatan untuk mengajukan gugatan terhadap AS.
Sarifah (66), ibu SSL mengatakan, mereka akhirnya mengajukan gugatan karena AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.