Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta Setelah Batalkan Lamaran Pernikahan

AS (32), seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kronologi Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta Setelah Batalkan Lamaran Pernikahan
Pixabay.com/Takmeomeo
Ilustrasi menikah - AS (32), seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya. 

TRIBUNNEWS.COM - AS (32), seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya SSL (31).

Hukuman itu dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Merespons putusan itu, orangtua AS, Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.

Bagaimana kasus ini bermula?

Berawal dari Lamaran pada 2018

Dikutip dari Kompas.com, merujuk berkas perkara, kasus ini bermula saat AS melamar SSL, wanita tetangga desanya pada bulan Februari 2018.

Baca juga: VIRAL Kisah Pria Tetap Setia meski Diminta Istri Nikah Lagi, Terus Menemani hingga Akhir Hayat

Baca juga: Foto Ahok, Puput dan Veronica Disandingkan dengan Foto Kaesang, Felicia dan Nadya, Ini kata Nicholas

Dalam lamaran itu, akad nikah pernikahan disepakati bakal digelar satu tahun kemudian atau sekira Februari 2019.

Berita Rekomendasi

Namun, di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, AS mendatangi rumah orang tua SSL.

AS menyampaikan ia membatalkan rencananya untuk menikahi SSL.

Gugat ke Pengadilan

Tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan AS, orang tua SSL melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada 27 Juni 2019.

Dalam gugatan itu, orang tua SSL mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian krugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena penilaian AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa, dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Ingkar Janji, Sikap Vicky Prasetyo Bikin Calon Mertua Meradang, Adik Ungkap Tabiat Asli Kalina

Baca juga: Ga Ada Takutnya, Begini Reaksi Iti Jayabaya Diancam Balik Dipolisikan soal Kirim Santet ke Moeldoko

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas