Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Penyedia Jasa Nikah Siri di Semarang, Ditawarkan Via Online, Punya Cabang di Depok & Bandung

Penyedia jasa pernikahan secara sirih ternyata sudah marak di Kota Semarang.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Marak Penyedia Jasa Nikah Siri di Semarang, Ditawarkan Via Online, Punya Cabang di Depok & Bandung
Pixabay.com/Takmeomeo
Ilustrasi menikah secara siri - Marak Penyedia Jasa Nikah Siri di Semarang, Ditawarkan Via Online, Punya Cabang di Depok & Bandung 

"Sehingga, disarankan untuk menikah secara resmi. Hal ini untuk legalitas di hukum negara," paparnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, pernikahan siri memiliki banyak dampak di antaranya adalah suami istri tidak ada perlindungan hukum,

Dampak pernikahan siri ke anak yang dilahirkan tak dapat dibuktikan buku nikah dan sulit membuat akta kelahiran.

Anak tidak dapat gugat secara hukum haknya setelah orang tuanya bercerai.

Proses surat menyurat yang terhambat.

Perceraian tidak dapat menuntut hak gono gini, hak asuh anak, tunjangan nafkah setelah bercerai.

Sekaligus rentan digunakan untuk poligami.

BERITA TERKAIT

Dari segi hukum, status anak hanya secara hukum perdata dengan ibunya.

Hal tersebut sesuai pasal 43 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan menyebutkan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Status anak juga tidak dapat mendapatkan warisan dari ayahnya sesuai aturan hukum tersebut.

"Sekalipun ketika di Tes DNA anak tersebut adalah anak kandung dari ayahnya," bebernya.

Selain itu, hak perempuan dalam perkawinan mengenai harta bersama atau harta gono gini sulit dilindungi karena menikah secara siri tidak ada buku nikah yang menjadikan pembuktian atas perkawinannya tersebut secara sah terdaftar oleh hukum negara.

Baca juga: Video Viral Driver Ojol Rela Terobos Banjir di Semarang Demi Antarkan Pesanan Makanan ke Pelanggan

Menurut catatan LBH APIK Semarang dari tahun 2019 hingga tahun 2020 menerima pengaduan dan melakukan pendampingan terhadap perempuan yang melakukan perkawinan siri sebanyak 10 kasus.

Berdasarkan assesment / konsultasi terhadap mitra bahwa alasan mitra memilih perkawinan secara siri karena mitra mengalami kekerasan seksual hingga hamil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas