Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Penyedia Jasa Nikah Siri di Semarang, Ditawarkan Via Online, Punya Cabang di Depok & Bandung

Penyedia jasa pernikahan secara sirih ternyata sudah marak di Kota Semarang.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Marak Penyedia Jasa Nikah Siri di Semarang, Ditawarkan Via Online, Punya Cabang di Depok & Bandung
Pixabay.com/Takmeomeo
Ilustrasi menikah secara siri - Marak Penyedia Jasa Nikah Siri di Semarang, Ditawarkan Via Online, Punya Cabang di Depok & Bandung 

Mitra mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa seksual, psikis, fisik, dan penelantaran rumah tangga dari suami mitra (pelaku) yang menikah tercatat di KUA.

Namun mitra tidak tahan dengan perilaku pelaku dan pelaku mengusir mitra, dan mitra karena tidak mempunyai tempat tinggal dan saudara-saudara mitra tidak perduli dengan mitra maka mitra saat itu tinggal bersama dengan teman mitra.

"Untuk menghindari fitnah maka mitra bersedia menikah dengan teman mitra tersebut secara siri karena perkawinan mitra yang sebelumnya belum putus/ cerai secara negara meskipun pelaku sering mengucapkan talak," jelasnya.

Ayu melanjutkan, pemicu lainnya masih belum adanya pemahaman yang tersosialisasikan mengenai dampak yang merugikan bagi perempuan jika menikah secara siri.

Pasalnya masih ada temuan pemahaman yang tidak mempertimbangkan adanya hak anak jika dalam perkawinan siri tersebut terlahir anak, hanya menganggap dengan menikah siri jika akan pisah/ cerai tidak perlu ke pengadilan untuk mengurus perceraiannya, sehingga praktis menikah secara siri.

"Kami tegaskan kembali lebih baik menikah secara resmi yang diakui negara agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan," tegasnya.

Kata Kepala Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM

Wujudkan rencana menikah sama si doi yuk!
Ilustrasi menikah (Pixabay)
BERITA TERKAIT

Sementara Kepala Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM, Niha Mukharomah menuturkan, tak setuju adanya praktik kawin siri.

Perkawinan tersebut hanya berdampak buruk terhadap perempuan baik dari segi kekuatan hukum maupun hak-hak istri atau perempuan.

Tak hanya perempuan, ketika pernikahan itu melahirkan anak akan mempersulit proses administrasi anak di mata hukum negara.

"Akta memang bisa diurus dengan atas nama Ibu namun hak-hak waris anak dari garis Ayah tak dapat diperoleh," terangnya kepada Tribunjateng.com.

Pihaknya tahun ini sudah mendapatkan laporan perempuan akibat nikah siri.

Perempuan melaporkan suaminya meninggalkan suaminya begitu saja.

Padahal pihak perempuan masih mencintai namun tidak bisa dilakukan upaya apapun karena tak tercatat di mata hukum.

"Mau dilakukan upaya hukum sudah tidak bisa karena tak tercatat di hukum negara," katanya.

Di sisi lain, dia menyebut, nikah siri bisa saja menjadi modus pelaku untuk menutupi kekerasan seksual yang dilakukan.

Baca juga: Piala Menpora 2021: PSIS Semarang Targetnya Menang di Tiap Pertandingan kata Yoyok Sukawi

Biasanya korban adalah anak di bawah umur.

Agar tak tidak dilaporkan polisi pelaku lantas menikah siri untuk menghindari jeratan hukum.

"Biasanya selepas menikah meninggalkan korban begitu saja," terangnya.

Dia menambahkan, perlu adanya perubahan perspektif seseorang terhadap pandangan nikah siri.

Meski pihaknya tak bisa memaksa perspektif seseorang.

Akan tetapi harus ada pendidikan publik kepada perempuan bahwa nikah siri itu banyak berdampak negatif terhadap perempuan.

Perempuan harus mendapat pengetahuan pernikahan siri hingga dampaknya.

"Ketika perempuan mendapatkan pengetahuan tersebut harapannya pernikahan siri sudah tidak ada yang melakukannya," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Praktik Nikah Siri Murah di Kota Semarang: Mau Sah Cukup Rp 1,4 Juta, Sudah Ada Penghulu dan Saksi

(Tribunjateng.com/ iwan Arifianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas