Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Penyedia Jasa Nikah Siri di Semarang, Ditawarkan Via Online, Punya Cabang di Depok & Bandung

Penyedia jasa pernikahan secara sirih ternyata sudah marak di Kota Semarang.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Marak Penyedia Jasa Nikah Siri di Semarang, Ditawarkan Via Online, Punya Cabang di Depok & Bandung
Pixabay.com/Takmeomeo
Ilustrasi menikah secara siri - Marak Penyedia Jasa Nikah Siri di Semarang, Ditawarkan Via Online, Punya Cabang di Depok & Bandung 

Untuk kota Semarang biaya nikah siri di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 1,7 juta.

Biaya itu sudah disediakan tempat nikah dan saksi-saksi.

Jika mempelai menyediakan tempat sendiri cukup membayar Rp 1,4 juta.

Untuk luar daerah Kota Semarang namun masih di wilayah Jateng tentu lebih mahal.

Baca juga: Presiden Tinjau Vaksinasi Covid-19 Santri, Ulama, dan Tokoh Lintas Agama di Semarang

Semisal di Jepara penyedia jasa mematok harga Rp 2,2 juta.

Menyediakan tempat sendiri cukup bayar Rp 1,8 juta.

"Kalau di luar Jateng silahkan menghubungi cabang kami, di wilayah Bandung biaya Rp 1,8 juta

BERITA TERKAIT

Depok Rp 1,5 juta, tiap daerah harganya berbeda," katanya via pesan suara di WhatsApp.

Proses pernikahan siri persis seperti pernikahan pada umumnya.

Bedanya kedua mempelai hanya dapat sertifikat dari penyedia jasa.

Secara hukum negara pernikahan itu tidak tercatat sehingga tak dapat buku nikah atau tak memiliki kekuatan hukum di negara.

Kata LBH APIK Semarang

Ilustrasi
Ilustrasi menikah (Pixabay)

Direktur LBH APIK Semarang, Ayu Hermawati Sasongko mengatakan, hukum perkawinan siri menurut agama Islam, jika perkawinan siri yang dilakukan rukun dan syaratnya terpenuhi, maka perkawinannya tetap dianggap sah.

Namun dalam hukum negara, perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak tercatat di KUA.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas