Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Open BO Jajakan Gadis di Bawah Umur, Muncikari di Solo Ditangkap, Dapat Rp 300 Ribu Sekali Transaksi

Muncikari di Kota Solo ditangkap karena menjajakan gadis di bawah umur dalam prostitusi online.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Open BO Jajakan Gadis di Bawah Umur, Muncikari di Solo Ditangkap, Dapat Rp 300 Ribu Sekali Transaksi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Polisi mengungkap komplotan germo yang tega menjajakan gadis di bawah umur yang beroperasi di Kota Solo di Mapolresta, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga muncikari di Kota Solo, Jawa Tengah, diamankan polisi karena telah menjajakan anak di bawah umur dalam prostitusi online.

Ketiganya adalah Langit (33), WES (21), dan DAH (20).

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, mereka diamankan di sebuah hotel di wilayah Gilingan, Banjarsari, Kota Solo pada Sabtu (6/3/2021) siang.

Pihak Polresta Solo mengetahui adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur saat melakukan patroli siber.

Selanjutnya, tim siber menemukan ada indikasi seseorang meneruskan informasi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan di Facebook.

Baca juga: Tahun 2020 Angka Kekerasan pada Perempuan di Solo Raya Meningkat, KDRT Dominan selama Pandemi

Baca juga: Heboh Penemuan Ular Mematikan di Lapangan Sewu Solo, Jumlahnya 11 Ekor dan Berjenis Viper

Diketahui, akun tersebut milik Langit yang diberi nama Kunthull Bae.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterengan pers dalam ungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Mapolresta Solo, Rabu (10/3/2021).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterengan pers dalam ungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Mapolresta Solo, Rabu (10/3/2021). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

"Kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan akun Facebook pelaku," ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/3/2021).

Berita Rekomendasi

"Tersangka Langit ini mentransmisikan informasi elektronik berupa percapakan yang mentransmisikan tawaran open BO."

"Ketika ada pelanggan yang tertarik pelaku memberikan komentar yang isinya nomor WA," tambahnya.

Menurut penuturan Ade, diketahui ada tiga korban di bawah umur, yakni ND (15), D (16), dan R (16).

Dilansir Tribun Solo, Langit menawarkan korban Rp500 ribu sekali transaksi booking out (BO).

Dalam sekali transaksi, Langit diketahui mendapatkan Rp300 ribu, sementara Rp200 ribu untuk para korban.

"Pembagian uang Ro 300 ribu untuk pengantar (germo), sedangkan korban hanya menerima Rp 200 ribu," ungkap Langit, Rabu, dikutip dari Tribun Solo.

Peran Para Pelaku

Barang bukti yang diamankan polisi saat mengungkap komplotan germo yang tega menjajakan gadis di bawah umur yang beroperasi di Kota Solo di Mapolresta, Rabu (10/3/2021).
Barang bukti yang diamankan polisi saat mengungkap komplotan germo yang tega menjajakan gadis di bawah umur yang beroperasi di Kota Solo di Mapolresta, Rabu (10/3/2021). (TribunSolo.com/Fristin Intan)

Masih mengutip Tribun Solo, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan peran masing-masing muncikari yang menjajakan gadis di bawah umur.

Baca juga: Sebut Polresta Solo Dapat Jatah Bulanan dari Bisnis Prostitusi, Pria Ini Minta Maaf di Kantor Polisi

Baca juga: 4 PSK Berhasil Diciduk Polresta Solo, Kedapatan Bawa 83 Kondom dan Uang Jutaan Rupiah

Ade mengungkapkan Langit berperan menawarkan korban pada pelanggan yang mencari open BO.

Kemudian, WES dan DAH mengantarkan korban ke hotel di wilayah Gilingan.

Dari pengakuan tersangka, kata Ade, ketiga korban telah dijajakan lebih dari satu kali.

Untuk transaksi, Langit mengaku dirinya selalu menerima secara tunai.

"Secara cash dibayar langsung ke pengantar," katanya.

Akibat perbuatannya, para muncikari dijerat Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta," ujar Ade.

Gibran Rakabuming Ingin Berantas Prostitusi di Solo

Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan pidato pertamanya sebagai Wali Kota Solo di Gedung DPRD Kota Solo, Jumat (26/2/2021).
Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan pidato pertamanya sebagai Wali Kota Solo di Gedung DPRD Kota Solo, Jumat (26/2/2021). (Dok Pemkot Solo)

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berkomitmen akan memberantas prostitusi dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya.

Satu hari setelah dilantik, Gibran langsung melakukan operasi pekat di wilayah Gilingan dan Kestalan bersama jajaran Polresta Solo.

Baca juga: Eks Wali Kota Solo Serahkan 150 HP pada Gibran untuk Siswa Kurang Mampu, Didistribusikan Pekan Ini

Baca juga: Potret Sikap Gibran Rakabuming saat Bertemu FX Rudy, Membungkuk saat Eks Wali Kota Solo Pulang

Operasi pekat yang dilakukan Gibran merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat.

Sekaligus Gibran membuktikan janjinya saat kampanye Pilkada Kota Solo 2020, yakni memberantas prostitusi.

"Karena itu penting harus kita bersihkan. Bukan cuma mohon maaf PSK-nya saja. Judinya akan saya berantas juga," ungkap Gibran, Kamis (4/3/2021), dilansir Kompas.com.

"Karena selama saya blusukan, selama kampanye, sebelum kampanye warga mengelukan itu terus dan tidak ada follow up," lanjutnya.

Gibran menambahkan, operasi pekat tak hanya digelar satu kali.

Ia mengatakan Kapolresta Solo setiap harinya akan mengecek lokasi rawan prostitusi.

Nantinya, ujar Gibran, para PSK yang diamankan akan dibina dan mendapat pelatihan di Dinas Sosial kota Solo.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah mereka kembali ke dunia prostitusi.

"Jadi bukan asal garuk/tangkap saja. Kita komitmen nanti akan dibina di Dinsos."

"Saya tahu kok permasalahan ekonomi seperti apa," pungkasnya.

Baca juga: Momen Saat Gibran Rakabuming Beri Penghormatan kepada Mantan Wali Kota Solo Rudy

Baca juga: Pria Asal Solo Meninggal saat Gowes di Karanganyar, Terjatuh lalu Tak Sadarkan Diri

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Solo/Fristin Intan Sulistyowati, Kompas.com/Labib Zamani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas