Open BO Jajakan Gadis di Bawah Umur, Muncikari di Solo Ditangkap, Dapat Rp 300 Ribu Sekali Transaksi
Muncikari di Kota Solo ditangkap karena menjajakan gadis di bawah umur dalam prostitusi online.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tiga muncikari di Kota Solo, Jawa Tengah, diamankan polisi karena telah menjajakan anak di bawah umur dalam prostitusi online.
Ketiganya adalah Langit (33), WES (21), dan DAH (20).
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, mereka diamankan di sebuah hotel di wilayah Gilingan, Banjarsari, Kota Solo pada Sabtu (6/3/2021) siang.
Pihak Polresta Solo mengetahui adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur saat melakukan patroli siber.
Selanjutnya, tim siber menemukan ada indikasi seseorang meneruskan informasi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan di Facebook.
Baca juga: Tahun 2020 Angka Kekerasan pada Perempuan di Solo Raya Meningkat, KDRT Dominan selama Pandemi
Baca juga: Heboh Penemuan Ular Mematikan di Lapangan Sewu Solo, Jumlahnya 11 Ekor dan Berjenis Viper
Diketahui, akun tersebut milik Langit yang diberi nama Kunthull Bae.
"Kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan akun Facebook pelaku," ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/3/2021).
"Tersangka Langit ini mentransmisikan informasi elektronik berupa percapakan yang mentransmisikan tawaran open BO."
"Ketika ada pelanggan yang tertarik pelaku memberikan komentar yang isinya nomor WA," tambahnya.
Menurut penuturan Ade, diketahui ada tiga korban di bawah umur, yakni ND (15), D (16), dan R (16).
Dilansir Tribun Solo, Langit menawarkan korban Rp500 ribu sekali transaksi booking out (BO).
Dalam sekali transaksi, Langit diketahui mendapatkan Rp300 ribu, sementara Rp200 ribu untuk para korban.
"Pembagian uang Ro 300 ribu untuk pengantar (germo), sedangkan korban hanya menerima Rp 200 ribu," ungkap Langit, Rabu, dikutip dari Tribun Solo.
Peran Para Pelaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.