Open BO Jajakan Gadis di Bawah Umur, Muncikari di Solo Ditangkap, Dapat Rp 300 Ribu Sekali Transaksi
Muncikari di Kota Solo ditangkap karena menjajakan gadis di bawah umur dalam prostitusi online.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Masih mengutip Tribun Solo, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan peran masing-masing muncikari yang menjajakan gadis di bawah umur.
Baca juga: Sebut Polresta Solo Dapat Jatah Bulanan dari Bisnis Prostitusi, Pria Ini Minta Maaf di Kantor Polisi
Baca juga: 4 PSK Berhasil Diciduk Polresta Solo, Kedapatan Bawa 83 Kondom dan Uang Jutaan Rupiah
Ade mengungkapkan Langit berperan menawarkan korban pada pelanggan yang mencari open BO.
Kemudian, WES dan DAH mengantarkan korban ke hotel di wilayah Gilingan.
Dari pengakuan tersangka, kata Ade, ketiga korban telah dijajakan lebih dari satu kali.
Untuk transaksi, Langit mengaku dirinya selalu menerima secara tunai.
"Secara cash dibayar langsung ke pengantar," katanya.
Akibat perbuatannya, para muncikari dijerat Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta," ujar Ade.
Gibran Rakabuming Ingin Berantas Prostitusi di Solo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berkomitmen akan memberantas prostitusi dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya.
Satu hari setelah dilantik, Gibran langsung melakukan operasi pekat di wilayah Gilingan dan Kestalan bersama jajaran Polresta Solo.
Baca juga: Eks Wali Kota Solo Serahkan 150 HP pada Gibran untuk Siswa Kurang Mampu, Didistribusikan Pekan Ini
Baca juga: Potret Sikap Gibran Rakabuming saat Bertemu FX Rudy, Membungkuk saat Eks Wali Kota Solo Pulang
Operasi pekat yang dilakukan Gibran merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat.
Sekaligus Gibran membuktikan janjinya saat kampanye Pilkada Kota Solo 2020, yakni memberantas prostitusi.
"Karena itu penting harus kita bersihkan. Bukan cuma mohon maaf PSK-nya saja. Judinya akan saya berantas juga," ungkap Gibran, Kamis (4/3/2021), dilansir Kompas.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.