Pria di Banyumas Didenda Rp 150 Juta Gara-gara Batalkan Pernikahan, Keluarga Enggan Membayar
Seorang pria di Banyumas didenda Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahannya.
Editor: Miftah
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Sumarto (56), orang tua AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Saya belum sempat ke sana (keluarga SSL), tahu-tahu ada surat panggilan dari pengadilan, saya jadi setengah emosi," kata Sumarto.
Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Penyebabnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), kembang desa tetangganya, tepatnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).
(Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua Pria yang Dihukum MA Rp 150 Juta di Banyumas: Saya Tidak Mau Bayar"
Berita Rekomendasi