Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Diminta Cerai, Seorang Suami Tembak Istrinya di Rumah Mertua, Pelaku Ditangkap

Seorang suami tega menembak istrinya sendiri di rumah mertuanya. Aksi penembakan itu terjadi lantaran pelaku tak terima diminta cerai.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tak Terima Diminta Cerai, Seorang Suami Tembak Istrinya di Rumah Mertua, Pelaku Ditangkap
Daily Hive Vancouver
Seorang suami tega menembak istrinya sendiri di rumah mertuanya. Aksi penembakan itu terjadi lantaran pelaku tak terima diminta cerai. 

Lalu, pada pukul 19.30 WIB, korban diantar oleh bapak kandungnya bersama dengan pelaku ke rumah mertua korban.

Setelah berkumpul, korban mengatakan kepada mertuanya bahwa dirinya meminta cerai dari pelaku.

Seketika itu, Hernadi langsung marah-marah dan kembali mencekik leher korban.

Namun aksi pelaku ini segera dilerai oleh bapak kandung korban, kemudian korban langsung dibawa pulang ke rumah bapak kandungnya.

Karena pelaku tidak terima atas permintaan korban yang ingin cerai dari dirinya, keesokan paginya pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah bapak kandungnya.

"Saat melihat korban, pelaku langsung menembakkan senpi ilegal jenis revolver yang sudah dibawa oleh pelaku dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri," beber Rohmadi.

Saat ditangkap petugas, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa senpi ilegal jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif dan satu butir selongsong.

BERITA TERKAIT

"Juga disita senjata tajam (sajam) jenis golok bergagang kayu warna coklat berlilitkan bendera merah putih," papar Kapolsek.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Dianiaya Ibu Tiri, Kapolres Sukabumi Sampai Teteskan Air Mata saat Menjenguk

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas.

Atas perbuatanya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis.

Diantaranya, pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi beserta amunisi ilegal.

Seperti diberitakan Tribunlampung.co.id sebelumnya, seorang suami di Kampung Kekatung Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang dikabarkan menembak istrinya menggunakan senjata api rakitan, Kamis (18/02/2021) pagi.

Pelaku adalah Hernadi alias Unyil, sang suami, sedangkan sang istri bernama Ani.

Peristiwa itu terjadi di kediaman pasangan suami istri itu di Dusun Sukaranda RT 3 RK 6, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas