Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Pelaku Bunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur, Korban Diturunkan ke Lantai Lalu Dirudapaksa

Detik-detik dua pelaku menghabisi nyawa ibu dan anak di Aceh Timur. Si anak diturunkan ke lantai lalu dirudapaksa.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Detik-detik Pelaku Bunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur, Korban Diturunkan ke Lantai Lalu Dirudapaksa
Dok Polres Aceh Timur
Polres Aceh Timur, Rabu (10/3/2021) menggelar rekontruksi pembunuhan ibu dan anak, Siti Fatimah (56) dan Nadatul Afra (15), yang jenazahnya ditemukan di bawah kolong tempat tidur rumahnya di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021) lalu. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

TRIBUNNEWS.COM - Berikut detik-detik dua pelaku menghabisi nyawa ibu dan anak di Aceh Timur.

Korban dipukul oleh pelaku menggunakan kayu saat sedang tidur.

Pelaku kemudian menurunkan si anak ke lantai lalu dirudapaksa.

Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi pembunuhan Siti Fatimah (56) dan anak bungsunya Nadatul Afra (15).

Seperti diketahui pembunuhan ini terjadi di rumah korban di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Jumat (12/2/2021) dini hari.

Kemudian jenazah mereka ditemukan warga di bawah kolong tempat tidur rumahnya pada Senin (15/2/2021).

BERITA TERKAIT

Dua hari kemudian, Polres Aceh Timur, berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan sadis itu, yakni R (46) dan M pada Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bogor, Pelaku Tekuk Jasad Korban agar Masuk Tas Lalu Dibuang Begitu Saja

Baca juga: Fakta Mengerikan Pembunuhan Berantai di Bogor, Pelaku Cenderung Menikmati Saat Korban Meregang Nyawa

Kedua tersangka ini juga warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Kedua korban dalam rekontruksi Rabu (10/3/2021) kemarin diperankan oleh peran pengganti. Rekontruksi berlangsung di Mapolres Aceh Timur.

Dalam rekontruksi yang dipimpin Kasat Reksrim, AKP Dwi Arys Purwoko SIP SIK, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Timur. Selain itu, juga keluarga korban.

Kedua tersangka memperagakan pembunuhan ibu dan anak ini dalam 24 adegan.

Proses rekontruksi juga dikawal ketat personel Polres Aceh Timur.

Dalam adegan pertama diketahui, awalnya pelaku R bertemu M di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

Pertemuan ini pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kemudian tersangka R dan M merencakan pembunuhan terhadap kedua korban.

Selanjutnya, Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku menuju ke rumah korban.

Jumat (12/2/2021) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, kedua pelaku sudah tiba di rumah korban dan langsung menuju jendela belakang.

Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang.

Setelah berhasil masuk, mereka mematikan lampu di dalam rumah, dan mengambil kayu di dapur. Kayu diambil oleh tersangka R.

Selanjutnya mereka menuju ke kamar depan tempat kedua korban sedang tidur.

Pelaku pertama masuk ke kamar, yakni R dan mendekati korban pertama (Siti Fatimah) yang saat itu sedang tidur.

Sedangkan pelaku M saat itu membantu menghidupkan mancis agar pelaku R mengetahui posisi korban.

Dalam adegan ketujuh, setelah pelaku mengetahui posisi korban, lalu R memukulkan kayu ke kepala dan leher Siti Fatimah hingga korban terjatuh.

Selanjutnya, dalam adegan ke-8, pelaku R, mengayunkan kembali kayu yang dipegangnya terhadap anak SF yang saat itu sedang terlelap tidur.

Setelah terkena hantaman kayu, korban kedua ini menjadi tak berdaya.

Kemudian pelaku R menyerahkan kayu kepada pelaku M, lalu pelaku M kembali memukul Siti Fatimah ke bagian leher, dan wajah kiri, dan ke bagian tubuh korban.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Pelaku Rudapaksa Korban yang Sudah Tak Berdaya

Setelah memukul Siti Fatimah, kemudian pelaku M mengangkat anak korban Nadatul Afra (NA) yang sudah tak berdaya di atas tempat tidur dan diturunkan ke lantai.

Kemudian, pada adegan ke-13, pelaku M merudapaksa korban NA yang saat itu sudah tak berdaya saat berada di lantai.

Sedangkan pelaku R saat itu mengamati keadaan.

Selanjutnya, pada adegan ke-16, setelah kedua korban dipastikan tak bernyawa lagi, lalu pelaku memasukkan jenazah kedua korban di bawah kolong tempat tidur.

Setelah menyembunyikan kedua jenazah dibawa kolong tempat tidur, pada adegan ke-22 kedua pelaku meninggalkan ruangan.

Kemudian mengambil kayu yang digunakan memukul korban dan mereka menuju ke jendela belakang rumah.

Dalam adegan ke-23 kedua pelaku keluar dari rumah melalui jendela tempat mereka masuk pertama.

Kemudian, setelah keluar dari rumah, pelaku R pulang ke rumahnya, sedangkan, pelaku M menyembunyikan kayu yang digunakan memukul korban, dan langsung meninggalkan lokasi pembunuhan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Dwi Arys Purwoko, mengatakan rekonstruksi ini untuk mendapat gambaran jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut.

"Dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada, sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap AKP Dwi Arys.

Berdasarkan hasil rekontruksi, jelas Kasat, sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Baca juga: Dengan Tenang Pembunuh Berantai di Bogor Kisahkan Saat Mengekskusi Dua Wanita Korbannya

Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bogor, Korbannya Dua Wanita, Satu Dibungkus Plastik Satu Dibungkus Ransel

Motif Dendam

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, mengatakan motif pelaku R mengajak temannya M untuk membunuh korban SF dan NA karena dilatarbelakangi dendam terkait hutang piutang.

“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang,” ungkap Kapolres, Rabu (17/2/2021) lalu.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Begini Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Termasuk Rudapaksa Anak, Diperagakan Kedua Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas