Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasa Nikah Siri Online Marak Terjadi, Pengamat Ingatkan Kemudahan Menikah Jangan Disalahpahami

Jasa nikah siri online marak terjadi, pengamat mengingatkan agar kemudahan menikah secara agama jangan disalahpahami.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jasa Nikah Siri Online Marak Terjadi, Pengamat Ingatkan Kemudahan Menikah Jangan Disalahpahami
Tribunnews.com/Istimewa
Jasa nikah siri online marak terjadi, pengamat mengingatkan agar kemudahan menikah secara agama jangan disalahpahami. 

TRIBUNNEWS.COM - Dosen Fakultas Adab dan Bahasa Institut Agama Islam Negeri Surakarta (IAIN) Surakarta, Arina Rohmatika ikut memberikan pandangan tentang maraknya iklan jasa nikah siri di dunia maya.

Menurut Arina, meski pernikahan dalam Islam diberi kemudahan, ia mengingatkan agar kemudahan itu tidak disalahpahami.

Arina menuturkan, mudahnya menikah siri secara online justru membuat pernikahan yang sakral terkesan transaksional.

Padahal, menurut Arina, dampak sosial dalam pernikahan siri sangat banyak.

Baca juga: Maraknya Iklan Nikah Siri di Dunia Maya, Pengamat Ikut Prihatin: Hal Sakral Terkesan Transaksional

Terlebih, dampak kepada pihak perempuan dan anaknya di masa mendatang karena tidak terjamin dan terlindungi secara hukum.

"Sangat tidak setuju dan saya merasa miris dengan adanya (iklan jasa nikah siri online) ini."

"Saya melihat sebagai fenomena sosial untuk orang mencari jalan seperti ingin mempermainkan agama," kata Arina kepada Tribunnews.com, Kamis (11/3/2021).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Arina juga ikut mempertanyakan tujuan dan niat sebenarnya dari pasangan yang hendak menikah siri.

Dosen Fakultas Adab dan Bahasa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Arina Rohmatika.
Dosen Fakultas Adab dan Bahasa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Arina Rohmatika. (Tribunnews.com/Istimewa)

Sebab, syarat untuk menikah secara hukum pun sama mudahnya dengan menikah siri.

"Dengan adanya ini kita jadi berpikir yang datang (untuk menikah siri) itu punya alasan diluar normalnya tujuan menikah."

"Jangan sampai menikah siri untuk melegalkan hal yang negatif seperti pergaulan bebas, dengan berpikir saya sudah menikah berarti bagi Allah saya sudah sah dan tidak terkena dosa zina," ungkapnya.

Menurut Arina, pemikiran untuk melegalkan hal negatif dengan menikah siri justru terkesan mempermainkan Allah yang paling tahu niat terdalam seseorang untuk menikah.

Baca juga: Bantah Isu Settingan, Ini Alasan Henny Mona dan Shandy Tumiwa Menikah Siri : Akta Cerai Belum Keluar


"Kita bisa saja mengelabui manusia dengan menikah siri, tapi tidak bisa mengelabui Allah."

"Karena Allah pasti tahu niat kita sebenarnya," jelas Arina.

Ia pun mengingatkan, pernikahan yang sakral itu memiliki tujuan jangka panjang.

Harus dipikirkan matang-matang untuk mengantisipasi kondisi yang tidak diinginkan seperti bercerai.

Jasa nikah siri online marak terjadi
Jasa nikah siri online marak terjadi, pengamat mengingatkan agar kemudahan menikah secara agama jangan disalahpahami.

"Pikirkan dengan lebih panjang tujuannya apa, meski sudah terhindar dari pergaulan bebas, bagaimana kalau putus dan selesai? karena kerugian akan banyak di pihak perempuan," ujar Arina.

Di sisi lain, Arina juga ikut khawatir dengan dampak sosial lain yang akan ditimbulkan dari maraknya iklan online jasa nikah siri ini.

Yakni, orang-orang yang sebelumnya tidak terpikirkan untuk menikah, justru tergiur dengan kemudahan yang diberikan oleh pihak penyedia jasa layanan ini.

"Dampaknya berbahaya terutama untuk generasi muda karena hidup masih panjang, daripada berusaha menghalalkan zina yang belum waktunya," jelas Arina.

Baca juga: Marak Penyedia Jasa Nikah Siri di Semarang, Ditawarkan Via Online, Punya Cabang di Depok & Bandung

Terakhir, ia pun kembali mengingatkan agar tidak salah mengartikan kemudahan dalam melangsungkan pernikahan siri.

Sebab menurutnya, kemudahan yang diberikan ini bertujuan untuk menuju kebaikan, bukan kemaksiatan.

"Islam itu agama yang memudahkan, itulah untuk urusan pernikahan tidak dipersulit."

"Tetapi yang mudah ini jangan menjadi sesuatu yang diremehkan dan disepelekan jadi jangan salah paham dengan kemudahan yang diberikan dalam Islam," pungkasnya.

Maraknya Iklan Online Jasa Layanan Nikah Siri

Sebelumnya diberitakan, praktik nikah siri rupanya masih digandrungi oleh sebagian masyarakat di Indonesia.

Hal itu terbukti dengan maraknya iklan jasa layanan nikah siri yang mudah ditemukan di dunia maya.

Dari penelusuran Tribunnews.com, sejumlah website yang menyediakan jasa menikah siri sangat mudah ditemukan.

Hanya mengetik kata 'nikahsiri id' saja, sebuah website jasa melayani nikah siri pun langsung muncul.

Baca juga: Selain Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Wedding Organizer Ini Juga Anjurkan Nikah Muda

Tak hanya itu, iklan online jasa nikah siri juga mudah ditemukan di media sosial seperti Facebook.

Kemudian, Tribun Jateng yang telah menghubungi langsung beberapa penyedia layanan nikah siri itu membuat pengakuan mengejutkan.

Saat dihubungi, satu di antara penyedia jasa itu dengan ramahnya memberi kemudahan bagi calon mempelai yang ingin menikah siri.

Mereka langsung menanyakan Kota/Kabupaten calon mempelai dan status mempelai masih gadis atau janda.

Wujudkan rencana menikah sama si doi yuk!
Wujudkan rencana menikah sama si doi yuk! (Pixabay)

Kemudian, calon mempelai diharuskan mengirim persyaratan nikah siri, mulai dari KTP/SIM calon mempelai, nama ayah kandung, mas kawin, hari pernikahan, materai Rp 10 ribu sebanyak empat lembar, dan foto.

Termasuk juga jumlah biaya nikah dan contoh surat nikah ataversi penyedia jasa.

Terakhir, penyedia jasa nikah siri itu menyebutkan, biaya pernikahan antara Rp 1,4 juta hingga Rp 2,2 juta.

Baca juga: Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Kementerian PPPA Turun Tangan

Adapun, proses pernikahan siri sama seperti pernikahan pada umumnya.

Bedanya, kedua mempelai hanya mendapat sertifikat dari penyedia jasa.

Pernikahan mereka juga tidak tercatat dalam hukum, sehingga tidak mendapat buku nikah atau tak memiliki kekuatan hukum di negara.

(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas