Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MRI Terancam Hukuman Mati, Dia Menggendong Jasad Setiap Korbannya Menuju Lokasi Pembuangan

Pelaku pembunuhan biadab itu digiring petugas ke dua lokasi penemuan mayat yang dibuang oleh pelaku setelah sebelumnya dibunuh di sebuah penginapan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in MRI Terancam Hukuman Mati, Dia Menggendong Jasad Setiap Korbannya Menuju Lokasi Pembuangan
Lingga Arvian Nugroho/Tribun Bogor
Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroh

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Misteri kematian siswi SMA berinisial DP asal Cibungbulang akhirnya terkuak.

Sebelumnya, mayat DP ditemukan dalam plastik di Jalan Raya Cilebut, Kampung Jembatan 2, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.

Bersamaan dengan terungkapnya kasus temuan mayat dalam plastik, polisi juga mengungkap kasus temuan mayat perempuan lainnya berinisial ER di Pasir Angin, Kabupaten Bogor.

Kedua korban tersebut ternyata dibunuh oleh pelaku yang sama berinisial MRI.

Pelaku ditangkap pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kosan di wilayah Depok setelah membuang mayat di kawasan Pasir Angin pada dini hari.

Saat digiring petugas kepolisian, pelaku terlihat tenang dengan gestur tubuh berjalan tegak dengan dada membusung.

BERITA TERKAIT

Meski kepalanya terus merunduk namun pandangan mata pelaku tetap melirik memperhatikan kondisi sekitar saat digiring petugas.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bogor, Korbannya Dua Wanita, Satu Dibungkus Plastik Satu Dibungkus Ransel

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Siswi SMA yang Mayatnya Ditemukan Terbungkus Plastik, Diduga Ada Korban Lain

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun, kemudian kami lapis dengan pembunuhan berencana, kami juga melapis dengan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendahnya 15 tahun penjara," ujarnya.

Pengakuan Pembunuh

Tak lama setelah berhasil ditangkap polisi langsung bergerak cepat melakukan pendalaman dan pengembangan.

Pelaku pembunuhan biadab itu digiring petugas ke dua lokasi penemuan mayat yang dibuang oleh pelaku setelah sebelumnya dibunuh di sebuah penginapan di Puncak Bogor.

Usai menghabisi korbannya, pelaku mengaku memasukkan tubuh DP ke dalam plastik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas