MRI Terancam Hukuman Mati, Dia Menggendong Jasad Setiap Korbannya Menuju Lokasi Pembuangan
Pelaku pembunuhan biadab itu digiring petugas ke dua lokasi penemuan mayat yang dibuang oleh pelaku setelah sebelumnya dibunuh di sebuah penginapan.
Editor: Dewi Agustina
"Modusnya sama yaitu berkenalan melalui media sosial kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang dan sebagainya, diajak jalan-jalan ke daerah Puncak, kemudian sampai di Puncak selesai berkencan kemudian dihabisi nyawanya dengan mencekik, ini sesuai dengan hasil autopsi," ujarnya saat rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memang sengaja memilih perempuan yang masih berusia muda.
"Jadi dari dua ini motifnya masih sama supaya bisa berkencaan dan juga menikmati korbannya kemudian melakukan pembunuhan dengan sasarannya perempuan, maka sasarannya adalah yang mudah dia kuasai," ujarnya.
Setelah membunuh korbannya pelaku pun mengambil barang berharga milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti handphone dan uang hasil penjualan handphone serta kalung emas milik korban.
Pelaku Bunuh Dua Korbannya di Penginapan yang Sama
Pelaku pembunuhan sadis dan biadab yang mayatnya ditemukan di Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021 dan di Lapangan Desa Pasir Angin, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021 ternyata merupakan orang yang sama.
Pengungkapan kasus pembunuhan sadis dan biadab tersebut berhasil diungkap oleh Petugas gabungan dari Reserse Polresta Bogor Kota dibantu oleh Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan mayat berinisial MRI (21).
Awalnya polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus temuan mayat di Jalan Raya Cilebut dengan korban inisial DP.
Sekitar dua Minggu polisi berhasil menangkap MRI di tempat persembunyiannya di wilayah Depok.
Saat diperiksa rupanya MRI juga mengaku sebagai pelaku pembunuhan ER yang mayatnya ditemukan di wilayah Pasir Angin Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa perbuatan biadab tersebut dilakukan oleh pelaku dalam kurun waktu kurang dari dua minggu.
"Antara kejadian pertama dengan kejadian yang kedua dari 25 Februari sampai dengan tanggal 10 Maret itu ada sekitar dua minggu," ujarnya.
Dari hasil keterangan pelaku yang diterima polisi, pelaku menghabisi nyawa korbannya di sebuah penginapan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.