Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Ngaji di Lumajang Cabuli Santri, Korban Diancam Dipukul jika Cerita ke Orang Lain

Seorang guru ngaji di Lumajang, Jawa Timur dilaporkan orang tua santri laki korban inisial J dugaan pencabulan.

Editor: Sanusi
zoom-in Oknum Guru Ngaji di Lumajang Cabuli Santri, Korban Diancam Dipukul jika Cerita ke Orang Lain
Surya
Terduga pelaku berinisial H (41) seorang guru ngaji di Kabupaten Lumajang yang melakukan sodomi ke santri laki-laki. 

"Tersangka mengancam akan memukul jika korban menceritakan kejadian itu ke orang lain," ujarnya.

Usai disodomi yang kedua kali J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pencabulan.

Tak sengaja ibu J memergokinya.

Akhirnya J menceritakan kejadian yang baru dialaminya.

"Selasa (9/3/2021) malam ibunya datang melapor dengan menyerahkan tersangka.

Esoknya tersangka langsung kami jebloskan ke penjara," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Modus Guru Ngaji di Lumajang Diduga Cabuli Santri Laki, Diancam Dipukuli jika Cerita ke Orang Lain

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas