Pria Tewas Usai Duel dengan Suami Mantan Istrinya, Berawal Jemput Anak, Korban Ditusuk di Dada
Seoang pria tewas setelah duel dengan suami mantan istrinya. Korban tewas setelah mengalami dua luka tusukan di dada.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seoang pria tewas setelah duel dengan suami mantan istrinya.
Korban tewas setelah mengalami dua luka tusukan di dada.
Peristiwa itu terjadi berawal saat korban datang untuk menjemput anaknya.
Seorang pria berinisial AR tewas setelah duel dengan mantan suami istrinya.
Korban mendapat dua tusukan di dada. Saat ini, pelaku pembunuhan berinisial RJ sudah diamankan Polres Bukittinggi.
Kasat Reskrim Polres Kota Bukitinggi Chairul Amri mengatakan kasus pembunuhan tersebut bermula saat AR datang ke rumah kontrakan mantan istrinya yang berinisial R di Jorong Sungai Rotan, Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Baca juga: Rian Bogor Sempat Ketakutan Usai Bunuh Siswi SMA, Tapi Keberaniannya Kembali Muncul Habisi Janda
Baca juga: Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Berulah, Warga Marah Lalu Ramai-ramai Memukulnya hingga Tewas
"Menurut pengakuan R, kejadian bermula saat AR datang ke kontrakannya untuk menjemput anaknya yang tinggal bersama R dan RJ pada Jumat (12/3/2021) kemarin. Saat itu terjadi cekcok mulut antara AR dengan R yang mantan istrinya," ujar Chairul Amri, Sabtu (13/3/2021) melalui telepon.
Cekcok mulut tersebut berujung pemukulan oleh AR kepada R dengan palu. Palu tersebut sudah diselipkan di pinggang AR.
"Melihat pemukulan tersebut, pelaku RJ menghampiri AR dan terjadilah perkelahian. RJ ini adalah suami R," ujarnya.
Saat perkelahian tersebut kata Chairul Amri, AR memegang palu dan RJ membawa pisau.
"Korban mengalami dua tusukan di dadanya dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujarnya.
Setelah mendapat informasi di lokasi kejadian, tim Opsnal Polsek IV A Canduang dan Satreskrim Polres Bukittinggi bergerak mencari keberadaan RJ.
Baca juga: Kakak Beradik Bunuh Ipar Gara-gara Bisnis Kambing, Pelaku Membantah, Polisi Tegaskan Punya Bukti
"Kejadian perkelahian sekitar pukul 10 pagi, pelaku kami tangkap pada pukul setengah lima sore di tempat pelariannya, Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, " paparnya.
Saat penangkapan, pihak kepolisian mengamankan satu buah pisau warna hitam yang diduga digunakan saat perkelahian tersebut. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
(Kompas.com: Kontributor Padang, Rahmadhani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Duel dengan Mantan Suami Istrinya, Satu Orang Tewas"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.