Siswi SD Dirudapaksa Teman Kakak di Rumah Nenek hingga 3 Kali, Kepergok Paman sedang Dipangku Pelaku
Seorang siswi SD dirudapaksa oleh teman kakaknya. Pelaku nekat melancarkan aksinya di rumah nenek korban.
Editor: Miftah
"Karena keluarga korban juga mengenal pelaku dengan dekat, mungkin saja keluarga korban tidak menaruh curiga," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan pasal 81 ayat 1, pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dipergoki Paman Korban
Seorang pemuda di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah diamankan polisi karena menggagahi seorang bocah perempuan di bawah umur.
Pelaku berinisial AM (23) itu tergolong nekat.
Ia mencabuli IA (12) di rumah nenek korban.
Pelaku menggunakan modus menemui kakak korban yang notabene memang teman dekatnya.
Aksi bejat pelaku dipergoki paman korban, DM, Minggu (7/3/2021) lalu.
Saat itu DM melihat pelaku mengajak IA ke kamar kakak korban.
"Di dalam kamar saya melihat keponakan saya dalam kondisi dipangku di atas paha pelaku dan posisinya berhadapan," terang DM, Jumat (12/3/2021).
"Terus saya bilang, ‘Kamu ngapain kamu? Kamu itu ngapain?’ Saya tendang dan saya seret pelaku keluar kamar," jelas DM.
Dalam keadaan emosi, DM menarik pelaku keluar rumah dan membawanya ke Polsek Trimurjo.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul AS Tak Menyangka Adik Kandung Dicabuli Teman Akrabnya Sendiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.