Berkali-kali Ketahuan, Pasangan Selingkuh di Medan Ini Akhirnya Diseret ke Meja Hijau
korban juga sangat menyayangkan kedua terdakwa sempat mangkir di persidangan yang seharusnya sidang perdana
Editor: Hendra Gunawan
Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan
Pasangan selingkuh didakwa kasus perzinaan di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (16/03/2021)
Korban yang melihat perbuatan itu, langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban merasa malu terhadap keluarga dan sering menangis di dalam kamar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 atau ke-2 huruf a KUHPidana.
(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rebut Laki Orang dan Tertangkap Basah di Hotel, Pasangan Selingkuh Diadili Perkara Zina
Berita Rekomendasi