Berkali-kali Ketahuan, Pasangan Selingkuh di Medan Ini Akhirnya Diseret ke Meja Hijau
korban juga sangat menyayangkan kedua terdakwa sempat mangkir di persidangan yang seharusnya sidang perdana
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Sepasang kekasih di Medan ini dijadikan terdakwa pasal perzinahan.
Pasalnya sang pria dari pasangan tersebut sebenarnya telah memiliki istri sendiri.
Pasangan selingkuh JP (34) dan PM (39) ini menjalani sidang kasus perzinahan di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (16/3/2021).
Sidang tertutup yang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata itu menghadirkan saksi korban berinisial AP.
Di luar persidangan, saksi korban mengatakan dirinya berharap agar majelis hakim dapat memberikan hukiman seadil-adilnya kepada terdakwa.
Baca juga: Disebut Pelakor Senior, Mayangsari Beri Tanggapan: Seolah-olah Aku Orang yang Pertama di Dunia
Apalagi, saat ini korban memiliki 3 anak yang masih kecil-kecil yang telah ditinggalkan terdakwa PM.
"Saya berharap agar JPU dan majelis hakim dapat mengadili dengan seadil adilnya. Akibat kasus ini saya sangat tertekan karena memikirkan nasib anak anak saya untuk ke depannya," katanya.
Selain itu, korban juga sangat menyayangkan kedua terdakwa sempat mangkir di persidangan yang seharusnya sidang perdana pada tanggal 2 Maret 2021.
"Kemarin sidang perdana sempat tertunda dikarenakan kedua terdakwa mangkir. Dan saya juga tak habis pikir dengan terdakwa JP, yang masih memiliki suami dan mempunyai anak satu, tapi dia (terdakwa) sanggup berbuat zina," ucapnya.
Baca juga: Sempat Bikin Geger, Ternyata Ini Sosok Pelakor dalam Rumah Tangga Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah
Mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho mengatakan pada Mei 2017, terdakwa PM dan JP berkenalan saat bertemu di Vista Gym Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan.
Saat itu, kedua terdakwa saling bertukar nomor ponsel.
Komunikasi intens yang dilakukan membuat hubungan mereka semakin dekat.
Keduanya juga sering janjian untuk bertemu dan makan bersama.
"Pada Agustus 2017, kedua terdakwa memutuskan berpacaran. Saat itu, PM menyadari bahwa dirinya masih terikat pernikahan dengan berinisial AP (saksi korban) sesuai Kutipan Akta Perkawinan Kota Medan Nomor 527/2008," ujar JPU.
Baca juga: Heboh Suami Selingkuh, Vanessa Angel Mencak-mencak karena Pelakor, Ternyata Cuma Setingan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.