Fakta-fakta Video Viral Bocah Dirantai di Purbalingga, Polisi Beri Penjelasan & Bupati Turun Tangan
Video yang memperlihatkan kondisi memprihatinkan seorang bocah yang dirantai oleh orangtuanya viral di media sosial.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan kondisi memprihatinkan seorang bocah yang dirantai oleh orangtuanya viral di media sosial.
Diketahui bocah tersebut berinisial MN dan berumur 7 tahun.
Sedangkan yang tega melakukan perbuatan ini adalah orangtua MN sendiri, yakni AA (30) dan WM (25).
Keluarga tersebut tinggal di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kejadian ini? Berikut fakta-faktanya.
Baca juga: Viral Nenek-nenek di Texas Diborgol Polisi karena Ngotot Tak Mau Pakai Masker saat Berada di Bank
Penjelasan Kades
Kades Kalimanah Kulon, Nur Tjahyadi memberikan penjelasan terkait video viral di desanya.
Diketahui MN sudah dirantai selama 3 hari.
"Korban diketahui sudah dikurung selama tiga hari sebelum ditemukan warga, pada Sabtu 13 Maret 2021," ujar Kades Kalimanah Kulon, Nur Tjahyadi kepada Tribunpantura.com, Senin (15/3/2021).
Saat dimintai keterangan, orangtua korban mengaku melakukan hal itu karena kesal dengan kenakalan anaknya.
Baca juga: VIRAL Poster Kang Tono Cari Jodoh, Ingin Punya Istri Sholehah, Baik, dan Setia, Janda Tak Masalah
Kedua orangtua itu mengaku tega melakukan hal tersebut agar anaknya jera.
Karena perbuatan penyekapan tersebut diketahui oleh warga, orangtua korban kemudian dipanggil ke balai desa setempat.
Nur Tjahyadi mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui oleh tetangganya saat hendak membuang sampah.
Tetangga korban melaporkan hal itu kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Kalimanah Kulon.