Fakta-fakta Video Viral Bocah Dirantai di Purbalingga, Polisi Beri Penjelasan & Bupati Turun Tangan
Video yang memperlihatkan kondisi memprihatinkan seorang bocah yang dirantai oleh orangtuanya viral di media sosial.
Editor: Endra Kurniawan
Sekdes kemudian meneruskan laporan warga itu ke grup perangkat desa.
Ia bersama dengan perangkat desa yang lain langsung menyelamatkan anak tersebut, pada Minggu (14/3/2021).
Kasus ini saat ini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga dengan memanggil kedua orangtua korban untuk dimintai keterangan.
Baca juga: VIRAL Video Wanita Rela Donorkan Ginjal untuk sang Suami, Keinginannya Sempat Dapat Penolakan
Kata Polisi
Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, turut angkat bicara terkait peristiwa yang terjadi di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah itu.
Dituturkan, mendengar kejadian itu Unit PPA Satreskrim melakukan pengecekan dan melakukan pemeriksaan.
Anak berinisial MNA (7) ditemukan dalam keadaan di rantai dalam rumahnya.
Kejadian ini kemudian menjadi viral dan memunculkan berbagai respon dari masyarakat.
"Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan."
"Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, kepada Tribunpantura.com, saat memberikan keterangan, pada Senin (15/3/2021).
Baca juga: VIRAL Video Anak Kelas 3 SD Kuasai Pelajaran Kimia SMA, Sebut Cita-citanya Ingin Jadi Ilmuwan
Kapolres mengatakan keluarga ini kondisi ekonominya lemah dan harus mencari nafkah dengan berjualan di pasar.
Orangtuanya berpikir dengan dengan cara dirantai maka akan membuat tenang meninggalkan anaknya di rumah sendirian.
"Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1x24 jam atau lebih secara terus menerus.
Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orangtuanya bekerja di pasar," jelasnya.