Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Video Viral Bocah Dirantai di Purbalingga, Polisi Beri Penjelasan & Bupati Turun Tangan

Video yang memperlihatkan kondisi memprihatinkan seorang bocah yang dirantai oleh orangtuanya viral di media sosial.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta-fakta Video Viral Bocah Dirantai di Purbalingga, Polisi Beri Penjelasan & Bupati Turun Tangan
Kolase Tribunnews: TribunPantura/Istimewa
Fakta-fakta Video Viral Bocah Dirantai di Purbalingga, Polisi Beri Penjelasan & Bupati Turun Tangan 

Sekdes kemudian meneruskan laporan warga itu ke grup perangkat desa.

Ia bersama dengan perangkat desa yang lain langsung menyelamatkan anak tersebut, pada Minggu (14/3/2021).

Kasus ini saat ini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga dengan memanggil kedua orangtua korban untuk dimintai keterangan.

Baca juga: VIRAL Video Wanita Rela Donorkan Ginjal untuk sang Suami, Keinginannya Sempat Dapat Penolakan

Kata Polisi

Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, turut angkat bicara terkait peristiwa yang terjadi di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah itu.

Dituturkan, mendengar kejadian itu Unit PPA Satreskrim melakukan pengecekan dan melakukan pemeriksaan.

Anak berinisial MNA (7) ditemukan dalam keadaan di rantai dalam rumahnya.

BERITA TERKAIT

Kejadian ini kemudian menjadi viral dan memunculkan berbagai respon dari masyarakat.

"Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan."

"Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, kepada Tribunpantura.com, saat memberikan keterangan, pada Senin (15/3/2021).

Baca juga: VIRAL Video Anak Kelas 3 SD Kuasai Pelajaran Kimia SMA, Sebut Cita-citanya Ingin Jadi Ilmuwan

Kapolres mengatakan keluarga ini kondisi ekonominya lemah dan harus mencari nafkah dengan berjualan di pasar.

Orangtuanya berpikir dengan dengan cara dirantai maka akan membuat tenang meninggalkan anaknya di rumah sendirian.

"Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1x24 jam atau lebih secara terus menerus.

Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orangtuanya bekerja di pasar," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas