Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Video Viral Bocah Dirantai di Purbalingga, Polisi Beri Penjelasan & Bupati Turun Tangan

Video yang memperlihatkan kondisi memprihatinkan seorang bocah yang dirantai oleh orangtuanya viral di media sosial.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta-fakta Video Viral Bocah Dirantai di Purbalingga, Polisi Beri Penjelasan & Bupati Turun Tangan
Kolase Tribunnews: TribunPantura/Istimewa
Fakta-fakta Video Viral Bocah Dirantai di Purbalingga, Polisi Beri Penjelasan & Bupati Turun Tangan 

TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan kondisi memprihatinkan seorang bocah yang dirantai oleh orangtuanya viral di media sosial.

Diketahui bocah tersebut berinisial MN dan berumur 7 tahun.

Sedangkan yang tega melakukan perbuatan ini adalah orangtua MN sendiri, yakni AA (30) dan WM (25).

Keluarga tersebut tinggal di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kejadian ini? Berikut fakta-faktanya.

Baca juga: Viral Nenek-nenek di Texas Diborgol Polisi karena Ngotot Tak Mau Pakai Masker saat Berada di Bank

Penjelasan Kades

Kades Kalimanah Kulon, Nur Tjahyadi memberikan penjelasan terkait video viral di desanya.

Berita Rekomendasi

Diketahui MN sudah dirantai selama 3 hari.

"Korban diketahui sudah dikurung selama tiga hari sebelum ditemukan warga, pada Sabtu 13 Maret 2021," ujar Kades Kalimanah Kulon, Nur Tjahyadi kepada Tribunpantura.com, Senin (15/3/2021).

Saat dimintai keterangan, orangtua korban mengaku melakukan hal itu karena kesal dengan kenakalan anaknya.

Baca juga: VIRAL Poster Kang Tono Cari Jodoh, Ingin Punya Istri Sholehah, Baik, dan Setia, Janda Tak Masalah

Kedua orangtua itu mengaku tega melakukan hal tersebut agar anaknya jera.

Karena perbuatan penyekapan tersebut diketahui oleh warga, orangtua korban kemudian dipanggil ke balai desa setempat.

Nur Tjahyadi mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui oleh tetangganya saat hendak membuang sampah.

Tetangga korban melaporkan hal itu kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Kalimanah Kulon.

Sekdes kemudian meneruskan laporan warga itu ke grup perangkat desa.

Ia bersama dengan perangkat desa yang lain langsung menyelamatkan anak tersebut, pada Minggu (14/3/2021).

Kasus ini saat ini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga dengan memanggil kedua orangtua korban untuk dimintai keterangan.

Baca juga: VIRAL Video Wanita Rela Donorkan Ginjal untuk sang Suami, Keinginannya Sempat Dapat Penolakan

Kata Polisi

Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, turut angkat bicara terkait peristiwa yang terjadi di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah itu.

Dituturkan, mendengar kejadian itu Unit PPA Satreskrim melakukan pengecekan dan melakukan pemeriksaan.

Anak berinisial MNA (7) ditemukan dalam keadaan di rantai dalam rumahnya.

Kejadian ini kemudian menjadi viral dan memunculkan berbagai respon dari masyarakat.

"Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan."

"Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, kepada Tribunpantura.com, saat memberikan keterangan, pada Senin (15/3/2021).

Baca juga: VIRAL Video Anak Kelas 3 SD Kuasai Pelajaran Kimia SMA, Sebut Cita-citanya Ingin Jadi Ilmuwan

Kapolres mengatakan keluarga ini kondisi ekonominya lemah dan harus mencari nafkah dengan berjualan di pasar.

Orangtuanya berpikir dengan dengan cara dirantai maka akan membuat tenang meninggalkan anaknya di rumah sendirian.

"Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1x24 jam atau lebih secara terus menerus.

Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orangtuanya bekerja di pasar," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan juga tidak dilakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut saat dirantai.

Ketika anak itu dirantai juga disediakan makanan maupun minuman untuk anak saat ditinggal.

Hal inilah yang menurut Kapolres sekiranya perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

"Karena akibat viralnya video tersebut keluarga ini ditolak tinggal di lingkungan dan harus pindah dari rumahnya yang sekarang," tuturnya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan warga di lingkungan tempat tinggalnya agar menerima kembali keluarga tersebut tinggal di rumahnya.

Baca juga: UPDATE Video Mesum Parakan 01, Kondisi Pemeran yang Masih Pelajar hingga Polisi Buru Perekam

Kapolres mengimbau kepada masyarakat luas jika menemukan atau mengambil video jangan langsung diunggah di media sosial.

Karena harus tahu kronologisnya sehingga tidak menimbulkan stigma sosial yang dapat merugikan orang lain.

"Dengan kejadian ini kita harus bisa berpikir positif dan bijak menyikapi sesuatu hal yang terjadi," tuturnya.

Terkait orangtua anak tersebut saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan langkah pembinaan.

Karena memang tidak ditemukan tindakan kekerasan terhadap anak.

Hanya saja langkah dan cara yang dilakukan itu yang harus diperbaiki.

Bupati Turun Tangan

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat mengunjungi MNA (7) anak yang dirantai orangtuanya di rumahnya di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, pada Senin (15/3/2021).
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat mengunjungi MNA (7) anak yang dirantai orangtuanya di rumahnya di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, pada Senin (15/3/2021). (TribunPantura/Istimewa)

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mendatangi dan menemui secara MNA (7) di rumahnya di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, pada Senin (15/3/2021).

Bupati Tiwi menanyakan secara langsung bagaimana kronologi sebenarnya mengapa orangtua MNA melakukan tindakan tersebut.

Orangtua dari sang anak, yaitu AA (30) dan WM (25) menceritakan kepada Bupati jika anaknya itu memang bandel dan terkadang suka mengambil uang ayahnya.

MNA merupakan anak pertama, dan kedua orangtuanya itu terpaksa melakukan itu untuk memberikan efek jera.

Orangtua terpaksa merantai sang anak agar memberi efek jera, namun selama dirantai sang anak tetap dikasih makan.

Baca juga: VIRAL Video Wanita Rela Donorkan Ginjal untuk sang Suami, Keinginannya Sempat Dapat Penolakan

Bupati pun memberikan nasehat kepada si anak, agak besok-besok jangan mengambil uang bapaknya.

"Besok-besok jangan mengambil uang bapak yah, gak boleh, kan sudah pinter sudah sekolah."

"Sudah minta maaf apa belum dengan ibu bapak, besok jangan diulangi lagi ya nak," pesan Bupati Tiwi kepada si anak.

Terkait pendampingan, sang anak saat ini dalam kondisi ceria seperti biasanya dan mau cerita dan curhat lagi dengan ibunya.

Bupati mengatakan saat ini anak tersebut masih tinggal bersama dengan neneknya.

Artikel lainnya terkait berita viral.

Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul Bocah 7 Tahun di Purbalingga 3 Hari Disekap dan Dirantai Kedua Orangtuanya, Ini Alasannya dan Heboh Anak Dirantai dan Disekap Orangtua di Dapur, Begini Keterangan Kapolres Purbalingga

(Tribunpantura.com/Permata Putra Sejati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas