Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Rudapaksa Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan Saat Ujian di Sekolah Siap Tanggung Jawab

Siswi SMA yang melahirkan saat ujian di sekolah ternyata korban rudapaksa. Pelaku pun siap bertanggung jawab.

Editor: Miftah
zoom-in Pelaku Rudapaksa Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan Saat Ujian di Sekolah Siap Tanggung Jawab
wytv.com
Ilustrasi penjara- Siswi SMA yang melahirkan saat ujian di sekolah ternyata korban rudapaksa. Pelaku pun siap bertanggung jawab. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

TRIBUNNEWS.COM- Siswi SMA yang melahirkan saat ujian di sekolah ternyata korban rudapaksa.

Pelaku adalah seorang pria berinisial Zul (28) warga Samalanga.

Zul pun mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab.

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP Fadilah Aditya Pratama, SIK, didampingi Kanit PPA, Bripka Eka Satria kepada Serambinews.com, Selasa (16/03/2021), mengatakan, tersangka yang sudah diamankan di Polsek Samalanga kemudian dibawa ke Polres Bireuen.

Kepada penyidik, pemuda tersebut mengakui perbuatannya yang menyebabkan seorang siswi hamil hingga melahirkan di madrasah tempat ia sekolah.

Selain mengakui perbuatannya, Zul juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

Berita Rekomendasi

“Tersangka baru diperiksa sebentar dan mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab,” ujar Bripka Eka Satria.

Baca juga: Siswi SMA Melahirkan saat Ujian di Sekolah, Awalnya Mengeluh Perut Sakit, Dirudapaksa Pria 28 Tahun

Baca juga: Orang Tua Curiga Anaknya Usia 4 Tahun Sering Kesakitan di Alat Vital, Ternyata Dirudapaksa Paman

Baca juga: Fakta-fakta Siswi SD Dirudapaksa, Pelakunya Sahabat Dekat Kakak Korban, Aksi Dilakukan 3 Kali

Perbuatan yang dilakukan tersangka, ujar Bripka Eka, hasil pemeriksaan sementara dikategorikan kasus pemerkosaan.

Sebab itu, tersangka akan dikenakan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. Qanun Jinayat tersebut mengatur tentang jarimah (perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam).

“Tersangka tidak dikenakan pasal pidana umum tetapi akan dikenakan Qanun Jinayat,” terang Kanit PPA, Bripka Eka Satria.

Setelah diperiksa nantinya, berkas akan dilimpahkan ke Kejari Bireuen dan nantinya disidangkan di Mahkamah Syariah, bukan di pengadilan umum.

Tim penyidik Polres Bireuen selain memeriksa tersangka, juga akan memintai keterangan sejumlah saksi, baik di madrasah maupun keluarga siswi itu sendiri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang siswi salah satu madrasah di Bireuen melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di sekolahnya, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (15/03/2021).

Pelaku persetubuhan yang menyebabkan siswi yang sedang mengikuti ujian akhir itu melahirkan berinisial Zul (28), warga Samalanga.

Pemuda Zul hari itu juga ditangkap personel Polsek Samalanga dan dibawa ke Polres Bireuen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita lain terkait kasus rudapaksa.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Siswi Madrasah Melahirkan di Sekolah, Pemuda Ini Siap Bertanggung Jawab dan Menikahi Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas