Robohkan Rumah Mantan Suami, Wanita di Mojokerto Keluarkan Uang Rp 5 Juta demi Kompensasi Gono-gini
Seorang wanita di Mojokerto merobohkan rumah mantan suami demi mendapat kompensasi dari harta gono-gini.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Demi membongkar rumah mantan suaminya, wanita ini rela mengeluarkan uang sebesar Rp5 juta.
Ainun Jariyah (40) mengajukan permintaan itu lantaran sang suami, Kasnan (50), tak bisa memenuhi kompensasi harta gono-gini seharga rumah dibagi dua, yakni Rp30 juta.
Rumah Kasnan diketahui berada di Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Selain masalah gono-gini, Ainun juga merasa dendam atas perbuatan mantan suaminya yang dinilai tidak bertanggung jawab secara materi usai perceraian dan sekaligus meminta haknya berupa rumah dari harta gono-gini untuk tempat tinggal putrinya.
Ainun bahkan bersedia mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah untuk biaya menyewa 10 orang yang membongkar rumah mantan suaminya tersebut.
Baca juga: Reka Ulang Kasus Pembunuhan Terapis di Mojokerto, Pelaku Habisi Korban saat Berhubungan Intim
Baca juga: Terungkap Pria Pembunuh Wanita Pemijat di Mojokerto, Nonton Video Dewasa Sebelum Lakukan Aksi Sadis
"Saya yang menanggung biaya pembongkaran rumah itu untuk 10 orang yang membongkar sekitar Rp 5 juta," ungkapnya di Balai Desa Trowulan, Senin (15/3/2021).
Dia mengakui ide merobohkan rumah muncul dari pemikirannya karena didasari rasa kesal atas perbuatan mantan suaminya yang ditambah tidak mampu memberikan kompensasi rumah harta gono-gini.
"Soalnya hati saya marah tidak keruan dibuat sakit hati, 20 tahun itu saya memendam itu, kok enak saya yang buat (rumah) kini ditinggali sama istrinya yang sekarang," ucap Ainun kepada TribunJatim.com.
Masih kata Ainun, alasan dia kesal lantaran rumah harta gono-gini akan ditempati anaknya namun mantan suaminya tidak kunjung meninggalkan rumah itu.
Padahal, sudah berkali-kali diingatkan agar yang bersangkutan meninggalkan rumah yang menjadi hak anaknya.
"Saya sudah bilang tapi (Kasnan, Red) tidak kunjung meninggalkan rumah, haknya anak, ya orang tua harus mengalah," katanya.
Berdasarkan pengakuan Ainun selaku pihak kedua bahwasanya pembongkaran rumah sudah sesuai kesepakatan bersama dengan pihak pertama mantan suaminya yang tertuang dalam surat perjanjian disertai tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa Trowulan pada Rabu 10 Maret 2021.
Sebelumnya, dia sempat mempertanyakan terkait pembagian rumah harta gono-gini yang rencananya akan ditempati putrinya.
Namun, permasalahan ini semakin berkecamuk saat mantan suaminya tidak kunjung meninggalkan rumah harta gono-gini yang akan ditempati putri semata wayang bernama AM (23).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.