Siswi SMP Dicekik hingga Tewas di Mobil, Jasadnya Dibuang di Jalan, Pelaku Jalani Sidang Perdana
Seorang siswi SMP dibunuh di dalam mobil. Korban tewas dicekik oleh pelaku. Pelaku pun kini sudah menjalani sidang perdana.
Editor: Miftah
Selanjutnya di bawa ke Jalan Lintas Bono (Jalisbon) Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras dan jasadnya dibuang di tepi jalan.
"Total adegan yang diperankan pelaku sebanyak 21 adegan.
Ini untuk merampungkan proses penyidikan dan pemberkasan," tambah Kasat Ario.
Dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum kepada tersangka A.
Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 .
Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal itu berbunyi barang siapa yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
"Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun," tukas Ario Damar.
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Jaringan Kulit
Sebelumnya, santer diberitakan Intan Aulia Sari (15) dihabisi nyawanya karena hamil dan meminta pertanggunjawaban pelaku.
Terkait dugaan kehamilan korban Intan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah menerima hasil pemeriksaan secara ilmiah melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Riau.
Sebelumnya tim Dokkes telah mengambil jaringan kulit dari korban Intan dan diperiksa di Jakarta.
"Hasilnya sudah kita terima dari Bidang Dokkes Polda Riau. Ini penjelasannya secara ilmiah.
Jadi kesimpulannya, jaringan kulit itu tidak bisa lagi diperiksa," beber Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK.