Diari Siswi SD Ini Ungkap Perilaku Bejat Ayahnya yang Guru PNS, Dua Putrinya Jadi Korban
Kompol Yasir juga menjelaskan, terkait pengungkapan bukti tulisan korban di dalam buku, bahawa korban mencurahkan isi hatinya di diari-nya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Profesi guru yang mestinya menjadi contoh bagi masyarakat dan keluarga ternyata sama sekali tak tercermin dalam diri NS (41).
Guru yang berstatus sebagai PNS ini melah melakukan perbuatan bejat terhadap anak sendiri.
Ia bahkan mencabuli dua anaknya yang masih di bawah umur.
Warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara ini diduga mencabuli kedua anaknya sendiri di rumahnya, yaitu NNS (9) dan KS (6).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.
Baca juga: Seorang Guru Diduga Cabuli Muridnya, Berawal dari Video TikTok, Pelaku Ancam Tak Luluskan Korban
Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat suaminya sendiri ketika ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," bebernya, Rabu (17/3/2021).
Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “kenapa pa?”.
Lalu pelaku NIS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.
Baca juga: Bocah 4 Tahun Dicabuli Paman, Mengeluh Sakit Bagian Vital, Pelaku Cerita Perbuatannya ke Orang Lain
"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali," terang Yasir.
Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Lumajang Cabuli Santri, Korban Diancam Dipukul jika Cerita ke Orang Lain
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.
"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.