Anggota Polisi Gerebek Istrinya Tidur dengan Pria Lain di Villa, Temukan dan Alat Kontrasepsi
Seorang anggota polisi menggerebek istrinya yang sedang tidur bersama pria lain di vila.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Anggota Polisi Gerebek Istri Sendiri yang Kepergok Selingkuh di Vila dengan Rekan Kerja
Istri seorang anggota Polri digerebek saat tengah berduaan di sebuah vila di Denpasar Selatan, Bali, Kamis 18 Maret 2021.
Dalam penggerebekan itu, Ni Putu DA istri dari seorang anggota polisi tersebut terpergok tengah bersama pria yang diduga selingkuhannya berinisial DE (32).
Menurut keterangan sumber kepolisian yang Tribun Bali himpun, kejadian tersebut terjadi pada Kamis Pukul 05.00 Wita kemarin.
Kedua pasangan yang bukan suami istri sah itu satu profesi sebagai sekurity dan merupakan rekan kerja di Bandara Ngurah Rai.
Ni Putu DA digerebek langsung oleh sang suaminya dan polisi Polsek Denpasar Selatan (Densel).
"Kedua pasangan selingkuhan tersebut digerebek langsung oleh suami sah dan polisi dari Polsek Densel," ujar sumber, Jumat 19 Maret 2021 pagi.
Sebelum penggerebekan itu terjadi, suami dari Ni Putu DA mendapatkan informasi dari seseorang yang melihat istrinya tengah bersam seorang pria.
Seseorang tersebut menghubungi suami DA setelah melihat istrinya tengah minum bersama seorang pria di vila pada Rabu 17 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 Wita.
Mendapat informasi itu, suami Ni Putu DA kemudian mendatangi Polsek Densel untuk membuat laporan sebelum melakukan penggerebekan di lokasi.
Baca juga: Cerita Anggota DPRD Selingkuhi Istri Pelaut, Masuk Lewat Jendela Berujung Penyerbuan Massa
Setelah membuat laporan, suami bersama anggota polisi dari Polsek Densel kemudian bergegas menuju vila yang diinformasikan oleh seseorang.
Setibanya di vila, mereka langsung mendatangi kamar yang disewa kedua pasangan yang diduga selingkuh.
Saat penggerebekan terjadi, Ni Putu DA tengah tidur bersama DE.
Saat itu Ni Putu DA terlihat hanya mengenakan pakaian tidur dan memakai celana pendek, sedangkan DE memakai kaos putih dan celana pendek.