Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh Dukun Pengganda Uang di Semarang, Ditemukan Sesajen & Jenglot, Korban Tertipu Rp 150 Juta

Warga di Kaligetas, Jatibarang, Mijen, Kota Semarang dihebohkan dengan dugaan kasus dukun palsu pengganda uang.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Heboh Dukun Pengganda Uang di Semarang, Ditemukan Sesajen & Jenglot, Korban Tertipu Rp 150 Juta
Kolase Tribunnews: TRIBUNJATENG/IWAN ARIFIANTO dan Istimewa
Heboh Dukun Pengganda Uang di Semarang, Ditemukan Sesajen & Jenglot, Korban Tertipu Rp 150 Juta 

TRIBUNNEWS.COM - Warga di Kaligetas, Jatibarang, Mijen, Kota Semarang dihebohkan dengan dugaan kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang.

Kasus ini mulai terbongkar ketika ada seorang warga Tembalang, Kota Semarang sebut saja Misnah namanya, mengaku kehilangan uang Rp 150 juta.

Ia menyebut orang yang menipu dirinya itu bernama Supriyono.

"Dukun tersebut bernama Supriyono dia membuka praktik di dukuh Kaligetas, Ajibarang, Mijen, Kota Semarang," kata Misnah Kamis (18/3/2021).

Kini dia masih harus menanggung malu terutama kepada anak dan keluarganya akibat kasus tersebut.

Baca juga: Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Petinggi Sinarmas

Ketua RT 4 RW 4 Kaligetas, Jatibarang, Mijen, Kota Semarang, Eko mengaku kaget mendengar kasus pengganda uang di wilayahnya.

Lantaran kasus itu mencuat dua bulan selepas dia baru saja menjabat ketua RT.

BERITA TERKAIT

"Saya baru dua bulan menjabat jadi tak tahu kasus itu secara pasti," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (18/3/2021).

Setahu dia, pelaku bernama Supriyono mengontrak rumah di wilayahnya.

Pihak RT lama maupun RT baru sudah meminta KTP dan KK sebagai syarat pendataan bagi pendatang.

Ternyata hingga hampir dua tahun mengontrak tak pernah diberikan dokumen tersebut.

"Waktu jabat RT baru saya juga meminta kepada pemilik rumah agar memberikan data Supriyono tetapi tak kunjung diantarkan.

Saya juga menyuruh agar dia datang ke rumah tapi tak kunjung datang," terangnya.

Meksi tak memberikan data pribadi, pelaku aktif memberikan iuran warga seperti jimpitan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas