Residivis Tiduri Pelajar SMK, Buru-buru Pakai Celana dan Sembunyi saat Korban Dipanggil Ibunya
Seorang pelajar SMK berinisial NMN menjadi korban pelecehan. Korban kini masih tercatat sebagai murid di sebuah sekolah di Kabupaten Kupang, NTT
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar SMK berinisial NMN menjadi korban pelecehan.
Korban kini masih tercatat sebagai murid di sebuah sekolah di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sedangkan pelakunya berinisial HM alias Hilton dan berumur 35 tahun.
Baik korban maupun pelaku sama-sama tinggal di Dusun 1 Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Oknum Guru SMA Lakukan Pelecehan Seksual Anak Didiknya Sendiri, Terungkap Gara-Gara Ini
Saat ini tersangka sudah diamankan polisi guna menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Kamis (18/3/2021).
Randy menuturkan bahwa telah terjadi kasus persetubuhan pada Sabtu (13/3/2021) sekitar Pukul 01.00 Wita di RT 01/ RW 01, Dusun I, Desa. Soliu.
Korban adalah anak dibawa umur berinisial NMN (15).
Adapun saksi, AT (34) Selaku ibu kandung korban dan pelaku yang kini tersangka, HM alias Hilton.
Adapun kronologis kejadian, beber Randy, berawal pelaku memesan melalui chatting WhatsApp kepada korban.
Kemudian datanglah korban ke rumah pelaku yang mana jarak antara rumah korban dan pelaku hanya dibatasi pagar.
Baca juga: Rayu Santri Laki-laki Agar Mau Menginap di Rumahnya, Guru Ngaji Ini Lakukan Pelecehan, Ada 6 Korban
Setibanya korban, langsung pelaku pegang dan tarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan duduk bersama pelaku.
Pelaku membujuk, memeluk dan mencium korban selanjutnya pelaku memaksa membuka celana korban.
"Pelaku membuka celananya langsung menindih korban dari atas ," jelas Randy.
Tiba-tiba, jelas Randy, korban bersama pelaku mendengar ibu kandung mencari sambil memanggil korban langsung korban bergegas memakai celana dan bersembunyi.
"Akhirnya keluarga korban melaporkan kepada pihak Pospol Amfoang Barat Laut guna diproses hukum," katanya.
Tindakan kepolisian setelah menerima laporan lalu mendatangi TKP, mengumpulkan bahan dan keterangan dan membawa korban ke Puskesmas Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara untuk mendapatkan visum oleh dokter.
"Saat ini polisi sudah amankan pelaku. Sebagai catatan bahwa kasus tersebut terjadi diduga pelaku sudah berulang kali melakukannya namun belum diketahui orang tua korban. Pada saat terjadinya kasus tersebut korban dalam keadaan menstruasi dan pelaku dalam keadaan mabuk (miras sopi). Pelaku tersebut juga residivis dalam kasus yang sama," pungkas Randy.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Polisi Bekuk Pria 35 Tahun di Kupang Pelaku Pemerkosaan Siswi SMK yang Merupakan Tetangga Korban
(Pos-kupang.com/Edy Hayong)
Berita lainnya terkait kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur baca di sini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.