Sejoli di Bogor Produksi dan Unggah 26 Video Asusila di Situs Dewasa, Sengaja Dipromosikan di Medsos
Polisi menangkap sejoli pemeran video asusila yang sempat membuat geger warga Bogor, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
"Ancaman pidana penjaranya maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," ucap Erdi.
Pihak Hotel merasa dirugikan
Heboh salah satu kamarnya dijadikan tempat syuting video mesum, pihak Hotel GMB yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, merasa dirugikan.
Hal ini dikatakan oleh Humas Hotel GMB Ira Mesra kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
"Saya tidak tahu indikasinya seperti apa, niatnya mereka seperti apa, tapi sangat-sangat kejadian ini (kami) dirugikan," kata Ira Mesra.
Dia mengaku bahwa pihalnya belum mengetahui motif apa yang membuat hotelnya dijadikan tempat syuting video mesum yang heboh setelah beredar ini.
Baca juga: Viral Video Asusila di Hotel Bogor, Identitas Pemeran Wanita dan Perekam Terungkap
Sebab, nama hotel ditampilkan dengan jelas di dalam video 3 menit 18 detik itu.
"Saya khawatir berdampak kepadq nama baik karena dia munculkan nama hotel kami di situ dan akhirmya dalam kondisi seperti ini kami serahkan ke Polda Jabar," katanya.
Dia menjelaskan bahwa syuting video mesum itu setelah dicek dilakukan sekitar 3 pekan yang lalu atau pada akhir Februari 2021 lalu.
Pihak hotel, kata dia, memberlakukan prosedur seperti biasa kepada siapapun yang mau menginap di hotel GMB ini.
"Saya juga gak tahu apakah kecendrungannya apakah ada indikasi negatifnya menjatuhkan kami. Saya sangat dirugikan terhadap kejadian itu karena itu di luar control dan pengawasan kami," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Penangkapan Dua Sejoli yang Produksi Video Asusila di Hotel di Bogor Berawal dari Patroli Siber