Nestapa Ibu Muda di Banyuasin, Sudah Menikah di Usia 9 Tahun, Kini Dinodai Kakak Ipar Berkali-kali
Kisah mengiris hati datang dari seorang ibu muda berumur 18 tahun di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNSES.COM - Kisah mengiris hati datang dari seorang ibu muda berumur 18 tahun di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ia sudah dinikahkan sejak masih berumur 9 tahun dan kini menjadi korban rudapaksa oleh kakak iparnya berkali-kali.
Perjalanan hidup ibu muda tersebut diungkap Kepala Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Ida Hartono.
Ia mengatakan, korban sudah dirupaksa ketika usianya sembilan tahun.
Namun, kejadian itu tidak sampai ke ranah hukum lantaran keluarga korban sepakat untuk menikahkan korban dengan pria yang sudah merudapaksanya.
Hanya saja, ketika menikah, usia korban ternyata dilaporkan lebih tua dari usia aslinya.
Baca juga: Hanya Pakai Handuk Usai Mandi, Seorang Ibu Muda Dirudapaksa Kakak Ipar, Suami Malah Tak Percaya
Diketahui, korban lahir tahun 2003, tetapi di kartu identitas penduduk dibuat tahun 1999.
Dari pernikahan ini, lahir seorang anak yang kini usianya sudah tiga tahun.
Mirisnya, awal tahun ini, korban kembali menjadi korban rudapaksa oleh kakak suaminya.
Tak tanggung-tanggung, korban sudah dirudapaksa sebanyak tujuh kali.
"Kami sangat kecewa karena laporan korban ini tidak diterima aparat kepolisian, padahal jelas korban mendapat pengancaman dari pelaku.
Kami merasa prihatikan karena korban ini masih dikategorikan anak-anak," kata Ida, Minggu (21/3/2021).
Kata kuasa hukum korban
Hal senanda diungkapkan Dedi Junaidi SH, kuasa hukum dari korban.